PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WHISTLEBLOWER DALAM KEBIJAKAN HUKUM PIDANA (Studi Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban)
Abstract
Di Indonesia, kehadiran Undang-undang perlindungan saksi, merupakan suatu hal
yang membahagiakan bagi saksi, mengingat masih banyaknya keluhan masyarakat
mengenai perlu dan pentingnya perlindungan saksi. Undang-undang No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban berlaku setelah diundangkan pada tanggal 11
Agustus 2006 Lembaran Negara Republik Indonesia No.64. Undang-undang ini
merupakan lex spesialis (ketentuan khusus) yang mengatur perlindungan hukum bagi saksi
dan/atau korban yang lahir sebagai respon untuk menyempurnakan proses peradilan
pidana dimana posisi saksi dan korban dalam system peradilan pidana di Indonesia belum
mendapatkan jaminan secara hukum dan perlindungan atas hak-haknya yang memadai
dalam proses peradilan yang berjalan.
Akan tetapi dalam perkembangannya undang-undang tersebut masih mengandung
banyak kelemahan, salah satunya tidak adanya pengaturan yang tegas dan jelas tentang
Whistleblower, dimana Whistleblower mempunyai peran yang sangat penting untuk
memudahkan pengungkapan tindak pidana. Karena itulah, maka belakangan ini muncul
dorongan dari berbagai pihak untuk merevisi UU ini, sehingga pada akhirnya direvisi
dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2014. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka
penelitian ini penulis mencoba menganalisis perlindungan hukum terhadap Whistleblower
dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2014 dari aspek kebijakan perumusan (formulatif).
Penelitian ini dilakukan menggunakan metode pendekatan perundangundangan dan
filosofis. Karena penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, maka digunakan
bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan analisis
data kualitatif, komprehensif dan lengkap. Sedangkan teknik pengumpulan bahan hukum
menggunakan studi dokumen.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan perumusan perlindungan
hokum terhadap Whistleblower dalam UU ini belum sepenuhnya terakomodir sesuai
dengan prinsip-prinsip perlindungan hukum, yaitu dimana seorang yang telah ditetapkan
sebagai Whistleblower tetap akan dijatuhi hukuman pidana apabila terlibat dalam tindak
pidana yang dilaporkannya tersebut, meskipun tuntutan hukum itu ditunda hingga kasus
yang dilaporkannya telah diputus pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap, tetap
saja tidak memberikan kepastian hukum kepada Whistleblower. Hak-hak yang diberikan
UU kepada Whistleblower tidak menyeluruh untuk seluruh tindak pidana akan tetapi
hanya untuk tindak pidana tertentu saja.
Collections
- Master of Law [1447]