KONSTITUSIONAL BERSYARAT (CONDITIONALLY CONSTITUTIONAL) DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Abstract
Penelitian ini berjudul "Konstitusional Bersyarat (conditionally constitutional)
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia". Penelitian ini
dilatarbelakangi oleh banyaknya putusan konstitusional bersyarat (conditionally
constitutional) yang dikeluarkan MK. Putusan konstitusional bersyarat tidak memiliki
landasan normatif baik dalam Undang Undang Dasar NRI 1945 maupun Undang-undang
Nomor 24 Tahun 2003 jzmcto Undang-undang Nomor 8 Tahun 201 1.
Pasal24C ayat (1) Undang Undang Dasar NRI 1945 menegaskan bahwa kewanangan
Mahkamah Konstitusi dalam pengujian undang-undang terhadap Undang Undang Dasar
adalah yang pertama dan terakhir. Putusan MK atas pengujian konstitusionalitas sebuah
undang-undang adalah final dan mengikat.
Pasal47 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 menegaskan bahwa putusan MK RI
memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk
umum. Pasal 47 UU MK di atas mengandung pengertian bahwa putusan MK semestinya
dapat dieksekusi semenjak ia memperoleh kekuatan hukum tetap. Namun, adanya beberapa
putusan MK RI yang memiliki amar yang menyatakan konstitusional bersyarat (conditionally
constitutional) suatu pasal dalam undang-undang yang diujikan menirnbulkan beberapa
pertanyaan, yakni: apa yang menjadi pertimbangan hakim konstitusi dalam membuat putusan
dimaksud, bagaimana legalitas putusan dimaksud serta apa akibat hukum yang ditimbulkan
dari putusan dimaksud.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif
karena yang akan diteliti lebih jauh adalah putusan-putusan Mahkamah Konstitusi khususnya
yang mengandung ciri adanya persyaratan konstitusional (conditionally constitutional).
Sedangkan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang rneliputi
beberapa bahan hukurn yakni bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukurn
tersier. Pengurnpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (library research) yaitu
mengkaji berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang mengandung makna konstitusional
bersyarat. Selanjutnya, data yang telah terkumpul dianalisa secara deskriptif-kualitatif.
Hasil penelitian diperoleh gambaran bahwa putusan konstitusional bersyarat
(conditionally constitutional) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi didasarkan pada
pertimbangan utama yakni pada satu sisi untuk menghmdari adanya kekosongan hukum jika
norma yang diuji dibatalkan sementara pada sisi lain pelaksanaan legislative review
membutuhkan proses dan waktu yang lama. Pada aspek legalitas, putusan konstitusional
bersyarat menimbulkan permasalahan karena Putusan konstitusional bersyarat (conditionally
constitutional) tidak memenuhi persyaratan sebagai putusan pengadilan yang baik karena
berpotensi memasuki ranah kewenangan lembaga negara yang lain serta tidak serta merta
dapat dilaksanakan. Putusan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) telah
menimbulkan beberapa &bat yakni &bat pada peraturan terkait, materi terkait, subyek
terkait dan perbuatan hukum sebelum subyek terkait. Selain itu, putusan konstitusional
bersyarat (conditionally constitutional) juga telah menimbulkan akibat berupa tercampurinya
kewenganan lembaga negara lain akibat dari perluasan makna atas suatu norma.
Collections
- Master of Law [1446]