KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DALAM KONSEPSI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA PASCA AMANDEMEN UUD 1945 (Studi Terhadap Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur)
Abstract
Penelitian hukurn ini bertujuan untuk mengetahui keistimewaan Daerah Istimewa
Yogyakarta menurut konsepsi Negara Kesatuan Republik Indonesia pasca amandemen
UUD 1945 dalarn pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur. Penelitian hukurn
ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang relevan dan
berhubungan erat dengan permasalahan yang akan diteliti dengan pendekatan yuridis
dan historis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk pengakuan dan
penghorrnatan pemerintah terhadap keistimewaan DIY pasca amandemen yakni
pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur tidak melalui mekanisme pemilihan
kepala daerah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang
berbunyi "Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala daerah
pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis", tetapi
melalui penetapan Sultan Hamengku Buwono sebagai Gubernur DIY dan Adipati Paku
Alam sebagai Wakil Gubernur DIY berdasarkan pada Pasal 18B ayat (1) UUD 1945
yang berbunyi "Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah
yang bersifat khusus atau bersifat istimewa dengan Undang- Undang ", dan Pasal 1 8
ayat (1) butir c UU No. 13 Tahun 2012 yang berbunyi "Calon Gubernur dun calon
Wakil Gubernur adalah warga negara Republik Indonesia yang harus memenuhi
syarat: .. ... . (c) bertahta sebagai Sultan Hamengku Buwono untuk calon Gubernur dan
bertahta sebagai Adipati Paku Alum untuk calon Wakil Gubernur ".
Collections
- Master of Law [1450]