POLITIK HUKUM PERLINDUNGAN HAK-HAK ASASI MANUSIA KAUM PEREMPUAN DI INDONESIA (Studi Tentang Upaya Mewujudkan Keadilan Dan Kesetaraan Gender Kaum Perempuan Di Bidang Kesehatan Era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono/SBY)
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh fenomena pelanggaran terhadap hakhak
asasi manusia (HAM) kaum perempuan di Indonesia khususnya pelanggaran
terhadap hak-hak asasi perempuan dibidang kesehatan (hak-hak kesehatan
reproduksi). Belum terpenuhinya hak kesehatan bagi perempuan tercermin
dengan jelas dari peringkat Human Development Index (HDI) dan Gender
Related Developmen Index (GDI). Salah satu indikasinya adalah tingginya
angka kematian ibu (AKI) serta meningkatnya angka kematian bayi. Di
Indonesia tingkat AKI sangat tinggi di bandingkan dengan negara-negara lain
yang lebih maju, bahkan lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara
berkembang di Asia Tenggara.
Negara, dalam hal ini merupakan pihak yang paling bertanggung-jawab
atas perlindungan khususnya terhadap hak-hak kesehatan kaum perempuan,
khususnya dalam penelitian ini era pemerintahan SBY-Sekarang. Dimana
pemerintah SBY memiliki kewajiban-kewajiban yang seharusnya dilakukan
dalam rangka perlindungan (to protect) HAM kaum perempuan di Indonesia di
bidang kesehatan. Oleh karena itu, penelitian ini ditunjukan untuk menelaah
secara kritis bagaimanakah bentuk kebijakan atau politik hukum era pmerintahan
SBY dalam melindungi hak-hak asasi manusia kaum perempuan di bidang
kesehatan selanjutnya untuk mengetahui implementasi kebijakan hukum tersebut
dalam melindungi hak-hak asasi manusia kaum perempuan di Indonesia di
bidang kesehatan yang terakhir untuk mengetahui kendala-kendala dalam
mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender di Indonesia di bidang kesehatan.
Belum terpenuinya hak-hak kesehatan khususnya hak-hak kesehatan
reproduksi perempuan di Indonesia disebabkan karena banyaknya factor:
Kurang memadainya kebijakan pemerintah terhadap perlindungan hak-hak
kesehatan perempuan serta kebijakan yang bias gender menjadi masalah
tersendiri, apalagi kurang optimalnya implementasi terhadap kebijakan tersebut
terhadap hak-hak kesehatan perempuan merupakan masalah yang memerlukan
sebuah politik hukum baru guna mengembalikan hak-hak asasi manusia (HAM)
kaum perempuan khususnya hak-hak dalam bidang kesehatan. Apalagi ditambah
dengan pandangan masyarakat Indonesia yang masih berparadigma
“patriarkhisme”, Pemahaman semacam ini pelan namun pasti menghantarkan
kepada suatu pemahaman “missoginis” yang berujung kepada diskriminasi dan
eksploitasi terhadap perempuan, termasuk hak-hak kesehatan reproduksi
perempuan di Indonesia.
Collections
- Master of Law [1445]