Show simple item record

dc.contributor.authorGATOT SUGIHARTO, 03M0040
dc.date.accessioned2018-07-16T12:16:25Z
dc.date.available2018-07-16T12:16:25Z
dc.date.issued2006
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8764
dc.description.abstractPerlindungan hukum terhadap korban pelanggaran HAM berat dianggap oleh beberapa kalangan sebagai subyek yang mendapatkan perlindungan hukum yang cukup dengan dicantumkannya hak-hak korban dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Hal ini merupakan bentuk terobosan baru dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap korban. Masalah perlindungan hukum terhadap korban pelanggaran HAM berat ini menjadi problem yang sangat mendasar karena menyangkut permasalahan perlindungan terhadap hak asasi manusia secara umum. Tesis ini megkaji tentang perlindungan hukum terhadap korban pelanggran HAM berat dalam sistem peradilan pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan yang berlaku di Indonesia sekarang (ius Constitutum) dan bagaimana pengaturannya di masa datang (Ius Constituendum) melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang ada sekarang dan telaah pustaka serta dilengkapi dengan dokumen-dekumen penting yang berhubungan dengan permasalahan perlindungan terhadap korban pelanggran HAM berat dalam sistem peradiln pidana. Landasan yang menjadi dasar perlunya perlindungan hukum terhadap korban pelanggaran HAM berat ini adalah: Secara filosofis diperlakukan secara adil dan hidup sejahtera adalah hak asasi setiap manusia sebagai anggota masyarakat dan warga negara. Konstitusi Negara maupun dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang hak Asasi manusia oleh sebab itu secara yuridis korban wajib juga untuk diperlakukan sebagaimana layaknya manusia. secara sosiologis korban memiliki peranan yang sangat penting dalam rangka penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat. Namun dalam prakteknya korban masih tidak mampu berbuat banyak dalam rangka memperjuangkan hak-haknya bahkan ada kecenderungan korban akan menjadi korban kembali dalam penyelenggaraan sistem peradilan pidana oleh sebab itu perlindungan terhadap korban pelanggaran HAM berat ini sangat urgen sekali. Pengaturan hak-hak korban pelanggaran HAM berat dalam peraturan perundangan-undangan memang sudah mulai dilakukan namun demikian masih banyak sekali kelemahan-kelemahan. Walaupun secara hukum perlindungan hukum terhadap korban pelanggaran HAM berat sudah diatur dalam undang-undang, namun pada tahap imlementasinya masih belum dilaksanakan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Hal ini dapat dilihat dengan mengkaji proses pelaksanaan peradilan dalam kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia yaitu kasus Timor-timur, Tanjung Priok dan Abepura. Dalam kasus tersebut menunjukkan bahwa ternyata pada tahap implementasinya dalam proses penyelesaiannya kasus pelanggaran HAM dalam Sistem peradilan pidana masih belum memberikan perlindungan terhadap korban pelangaran HAM berat. Guna merumuskan konsep perlindungan hukum terhadap korban pelanggaran HAM berat dalam sistem peradilan pidana yang efektif maka perlu merujuk pada deklarasi tersebut diatas sehingga perlindungan hukum terhadap korban pelanggaran HAM berat dalam sistem peradilan pidana dimasa mendatang menjadi lebih baik dan efektif, yaitu dengan melakukan revisi terhadap hukum acara pidana terhadap penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat sebagaimana hukum acara yang ada dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Revisi yang dimaksud adalah revisi berkaitan dengan aturan yang lebih lengkap mengenai hukum acara yang tidak lagi merujuk pada ketentuan UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab undang-undang Hukum Acara Pidana, karena penyelesaian terhadap kasus pelanggaran HAM berat mempunyai karakter yang berbeda dengan pelanggaran hukum pidana biasa. Selain itu perlu ada revisi dalam ketentuan pasal 34 dan 35 UU Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM, karena pasal tersebut tidak diatur mengenai sanksi yang jelas jika negara dan pelaku tidak dapat memberikan hak-hak korban pelanggaran HAM berat yaitu dengan cara merevisi peraturan pelaksananya yaitu PP nomor 2 Tahun 2002 Tentang Tata cara Pemberian perlindungan terhadap korban dan PP Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, restitusi dan rehabilitasi. Dalam peraturan pelaksana dari pasal 34 dan 35 undangundang pengadilan HAM harus di sebutkan prosedur baku pemberian perlindungan terhadap korban jika terjadi pelanggaran terhadap pemberian hak-hak korban pelanggaran HAM berat, misalnya pelaku tidak mampu memberikan restitusi maka pelaku dijatuhi pidana kerja sosial. Dan kewajiban kepada negara untuk memberikan pekerjaan yang layak kepada korban jika negara tidak dapat memberikan kompensasi kepada korban pelanggaran HAM berat. Namun yang lebih penting adalah keseriusan dan kesediaan dari aparat penegak hukum untuk melaksanakan hak-hak korban sesuai dengan undang-undang dan keberanian untuk membuat terobosan hukum ketika undang-undang tidak mengaturnya.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PELANGGARAN HAM BERAT DALAM SISTEM PERADILAN PIDANAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record