PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA DIDIK PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD) DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Abstract
Pendidikan Anak Usia Dini di Daerah Istimewa Yogyakarta banyak sebatas bentuk lembaga bukan badan hukum, diduga terjadi ragam penyimpangan regulasi penyelenggaraan PAUD dari aspek tenaga pendidik-kependidikan, kurikulum, sarana pra-sarana dan kebijakan pemerintah. Penelitian ini bertujuan (a) mengidentifikasi bentuk penyimpangan-penyimpangan terhadap regulasi dalam penyelenggaraan PAUD. (b) mengetahui upaya-upaya yang dapat dilakukan guna mengatasi penyimpangan regulasi yang ada. (c) mengkaji perlindungan hukum yang diberikan kepada peserta didik pada PAUD.
Penelitian ini dilakukan dengan wawancara pihak terkait penyelenggara PAUD serta kajian bahan hukum. Analisis data penelitian adalah deskriptif.
Penelitian ini menemukan bahwa (a) PAUD di Daerah Istimewa Yogyakarta masih ilegal karena belum berbadan hukum. (b) pelanggaran kode etik profesi guru atas penyampaian materi calistung. (c) aspek kualifikasi pendidik & tenaga kependidikan satuan PAUD belum memenuhi kompetensi pendidik. (d) Prinsip aspek sarana prasarana yang aman, sehat dan nyaman dipahami subyektif dan Alat Peraga Edukasi (APE) termasuk dalam kategori mainan, tidak mengacu standarisasi nasional. Upaya yang dapat dilakukan mengatasi penyimpangan yaitu (a) pengawas/penilik PAUD memberikan sanksi kepada guru pelanggar kode etik. (b) kelalaian penyelenggara PAUD ditempuh baik jalur hukum maupun non hukum. (c) strategi anggaran pendidikan daerah, dan pengalokasian pada dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP) serta arahan pengawas/penilik untuk badan hukum PAUD sesuai regulasi. (d) program parenting guna memahamkan orangtua tentang kurikulum yang sesuai dan penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum peserta didik PAUD belum terpenuhi sepenuhnya.
Disarankan : (a) Pengawas/penilik PAUD mengarahkan PAUD, berbadan hukum Yayasan. (b) Mendorong anggota gugus PAUD menginduk dalam Yayasan yang ada. (c) Pemerintah Daerah menggunakan strategi anggaran daerah, serta dukungan badan hukum dimasukkan ke dalam dana BOP. (d) standar sarana prasarana, APE produk jadi, disinkronkan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). (e) notaris dalam membuat akta memenuhi unsur, harus benar, absah, lengkap dan jelas. (f) Forum komunikasi antar penyelenggara PAUD dan antar guru PAUD dapat dijadikan forum bertanya.
Collections
- Master of Law [1445]