• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    IMPLEMENTASI PERDA NOMOR : 07 TAHUN 2002 TENTANG PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (Studi Kasus di Pemerintahan Desa dalam Wilayah Kecematan Wera Kabupaten Bima)

    Thumbnail
    View/Open
    Furkan komplit.pdf (1.812Mb)
    Date
    2012-03-09
    Author
    FURKAN, 10912588
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Saat ini peningkatan perkembangan otonomi daerah sangat pesat dan semakin membaik. Daerah Kabupaten Bima memiliki berbagai kelebihan dengan daerah lain seperti adanya potensi alam serta kondisi lingkungan yang ada. Pemerintah Daerah Kabupaten Bima, khususnya di Pemerintah Desa dalam Wilayah Kecematan Wera Kabupaten Bima bertujuan untuk meningkatkan kehidupan yang harmonis, kedamaian, ketertiban dan keamanan dalam lingkup Pemerintahan Desa serta pengaturan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sesuai dengan misi maupun visi peningkatan pelayanan serta peningkatan kesejahteraan, baik pada pemerintahan maupun pada masyarakat secara umum yang ada di Kabupaten Bima. Banyak hal menjadi permasalahan yang dijumpai di Pemernitahan Desa dalam Wilayah Kecamatan Wera Kabupaten Bima, baik masalah sruktural maupun infastruktur. Berdasarkan PERDA Kabupaten Bima Nomor : 07 Tahun 2002 tentang penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa adalah : Pasal 3 menyatakan (a), anggaran pendapatan dan belanja Desa di tetapkan setiap tahun anggaran dengan peraturan Desa (PERDES) selambat-lambatnya satu (1) bulan setelah di tetapkan anggaran pendapatan belanja kabupaten. (b), anggaran pendapatan dan belanja Desa terlebih dahulu di musyawarakan oleh kepala desa dengan badan perwakilan Desa. (c), penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa harus mengacu kepada recana pembangunan tahunan Desa ( RPTD). Mengamati amanah dari PERDA tersebut tentunya pelaksanaan penyusunan PERDes dan penyusunan anggaran pedapatan dan belanja Desa tesebut banyak hambatan dan tantangan yang di hadapi oleh Pemerintah Desa yang ada di wilaya Kecematan Wera, misalnya; adanya indikasi tidak adanya penyusunan PERDes dan tidak adanya kejelasan anggaran Desa serta arah kebijakan dalam persoalan keuangan desa, berdasarkan permasalahan ini dapat dirumuskan yaitu: (a). Bagaimana Implementasi PERDA Nomor 07 Tahun 2002 di Pemerintah Desa dalam Wilayah Kecematan Wera Kabupaten Bima?, (b). Faktor-faktor apa saja yang mendukung dan menghambat Implementasi dalam Pembentukan PERDes dan Peunyusunan APBDes berdasarkan PERDA Nomor 07 tahun 2002 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa?, (c). Bagaimana Pembentukan PERDes yang Ideal dan penyusunan APBDes di Pemerintahan Desa dalam Wilayah Kecematan Wera Kabupaten Bima? Tentunya dalam menjawab permasalahan ini adalah peneliti mengunakan metode, Yuridis normatif yaitu metode yang meninjau, membahas objek dan menganalisis data guna menyelesaikan suatu permasalahan seharusnya terjadi pada segi-segi yuridis materi acuanya yaitu PERDA Nomor 07 Tahun 2002 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Dalam hasil penelitian bahwa adapun proses penyusunan terhadap implementasi amanah dari PERDA Nomor 07 Tahun 2002, tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa bahwa; punyusunan suatu PERDes di Pemerintahan Desa dalam Wilayah Kecematan Wera Kabupaten Bima, di nyatakan belum maksimal dalam penyusunan PERDes tersebut di sebabkan masi banyak Pemerintah Desa yang belum menyusun PERDes karena dengan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan infastruktur serta adminitrasi desa yang kurang mendukung, begitu juga dengan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa yang masi belum maksinal dengan alasan yang sama, akan tetapi Pemerintah Desa dalam Wilaya Kecamatan Wera tetap berusaha untuk menyusun PERDes dan APBDesnya dengan baik, meskipun penuh dengan kekurangan yang ada, adapun Desa-desa yang telah menyusun PERDes tersebut adalah: Desa Nunggi, Desa, Nanga Wera, Desa Wora, dan Desa Tawali. Desa-desa yang belum menyusun PERDes dan penyusunan APBDesnya adalah Desa, Ntoke, Desa Hidirasa, Desa Sangiang, Desa Tadewa, Desa Oi Tui, dan Desa Pai, ini semua dalam proses berusaha untuk menyusun PERDes dan APBDes. Hasil dari penelitian ini tentunya memiliki efek positif maupun negatif akan tetapi ini semua berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan, sementara Pemerintah Desa dalam hal ini sangat tergatung perhatian dari pemerintah Daerah Kabupaten untuk menunjukan proses pelaksanaan pemerintahan yang baik.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8753
    Collections
    • Master of Law [1560]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV