IMPLEMENTASI PERDA NOMOR : 07 TAHUN 2002 TENTANG PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (Studi Kasus di Pemerintahan Desa dalam Wilayah Kecematan Wera Kabupaten Bima)
Abstract
Saat ini peningkatan perkembangan otonomi daerah sangat pesat dan
semakin membaik. Daerah Kabupaten Bima memiliki berbagai kelebihan dengan
daerah lain seperti adanya potensi alam serta kondisi lingkungan yang ada.
Pemerintah Daerah Kabupaten Bima, khususnya di Pemerintah Desa dalam
Wilayah Kecematan Wera Kabupaten Bima bertujuan untuk meningkatkan
kehidupan yang harmonis, kedamaian, ketertiban dan keamanan dalam lingkup
Pemerintahan Desa serta pengaturan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
sesuai dengan misi maupun visi peningkatan pelayanan serta peningkatan
kesejahteraan, baik pada pemerintahan maupun pada masyarakat secara umum
yang ada di Kabupaten Bima.
Banyak hal menjadi permasalahan yang dijumpai di Pemernitahan Desa
dalam Wilayah Kecamatan Wera Kabupaten Bima, baik masalah sruktural
maupun infastruktur. Berdasarkan PERDA Kabupaten Bima Nomor : 07 Tahun
2002 tentang penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa adalah : Pasal 3
menyatakan (a), anggaran pendapatan dan belanja Desa di tetapkan setiap tahun
anggaran dengan peraturan Desa (PERDES) selambat-lambatnya satu (1) bulan
setelah di tetapkan anggaran pendapatan belanja kabupaten. (b), anggaran
pendapatan dan belanja Desa terlebih dahulu di musyawarakan oleh kepala desa
dengan badan perwakilan Desa. (c), penyusunan anggaran pendapatan dan belanja
desa harus mengacu kepada recana pembangunan tahunan Desa ( RPTD).
Mengamati amanah dari PERDA tersebut tentunya pelaksanaan
penyusunan PERDes dan penyusunan anggaran pedapatan dan belanja Desa
tesebut banyak hambatan dan tantangan yang di hadapi oleh Pemerintah Desa
yang ada di wilaya Kecematan Wera, misalnya; adanya indikasi tidak adanya
penyusunan PERDes dan tidak adanya kejelasan anggaran Desa serta arah
kebijakan dalam persoalan keuangan desa, berdasarkan permasalahan ini dapat
dirumuskan yaitu: (a). Bagaimana Implementasi PERDA Nomor 07 Tahun 2002
di Pemerintah Desa dalam Wilayah Kecematan Wera Kabupaten Bima?, (b).
Faktor-faktor apa saja yang mendukung dan menghambat Implementasi dalam
Pembentukan PERDes dan Peunyusunan APBDes berdasarkan PERDA Nomor
07 tahun 2002 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa?, (c).
Bagaimana Pembentukan PERDes yang Ideal dan penyusunan APBDes di
Pemerintahan Desa dalam Wilayah Kecematan Wera Kabupaten Bima? Tentunya
dalam menjawab permasalahan ini adalah peneliti mengunakan metode, Yuridis
normatif yaitu metode yang meninjau, membahas objek dan menganalisis data
guna menyelesaikan suatu permasalahan seharusnya terjadi pada segi-segi yuridis materi acuanya yaitu PERDA Nomor 07 Tahun 2002 tentang Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Dalam hasil penelitian bahwa adapun proses penyusunan terhadap
implementasi amanah dari PERDA Nomor 07 Tahun 2002, tentang Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa bahwa; punyusunan suatu PERDes di
Pemerintahan Desa dalam Wilayah Kecematan Wera Kabupaten Bima, di
nyatakan belum maksimal dalam penyusunan PERDes tersebut di sebabkan masi
banyak Pemerintah Desa yang belum menyusun PERDes karena dengan
keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan infastruktur serta adminitrasi desa
yang kurang mendukung, begitu juga dengan penyusunan anggaran pendapatan
dan belanja desa yang masi belum maksinal dengan alasan yang sama, akan tetapi
Pemerintah Desa dalam Wilaya Kecamatan Wera tetap berusaha untuk menyusun
PERDes dan APBDesnya dengan baik, meskipun penuh dengan kekurangan yang
ada, adapun Desa-desa yang telah menyusun PERDes tersebut adalah: Desa
Nunggi, Desa, Nanga Wera, Desa Wora, dan Desa Tawali. Desa-desa yang belum
menyusun PERDes dan penyusunan APBDesnya adalah Desa, Ntoke, Desa
Hidirasa, Desa Sangiang, Desa Tadewa, Desa Oi Tui, dan Desa Pai, ini semua
dalam proses berusaha untuk menyusun PERDes dan APBDes.
Hasil dari penelitian ini tentunya memiliki efek positif maupun negatif
akan tetapi ini semua berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan, sementara
Pemerintah Desa dalam hal ini sangat tergatung perhatian dari pemerintah Daerah
Kabupaten untuk menunjukan proses pelaksanaan pemerintahan yang baik.
Collections
- Master of Law [1445]