PERGESERAN KEKUASAAN; STUDI TENTANG KEDUDUKAN DAN PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Abstract
Mahkamah Konstitusi memegang peranan penting dalam negara yang mengusung tema
demokrasi. Ketat dengan perspektif perimbangan kekuasaan (check and balances), lembaga
ini dibentuk untuk menafsirkan konstitusi. Di Indonesia, kehadirannya mempunyai makna
penting bagi munculnya konsep pergeseran kekuasaan. Pasca bergesernya kekuasaan dari
eksekutif ke legislatif, ternyata bukan lembaga yudikatif yang memainkan perannya,
melainkan Mahkamah Konstitusi. Sesuai dengan tugas clan fungsinya, lembaga ini mampu
memberikan interpretasi yuridis atas keberadaan undang-mdang yang dianggap masyarakat
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Akan tetapi, tidak adanya pengawasan
terhadap hakim konstitusi membuat kewenangan besar lembaga ini menjadi seolah tak
terbatas. Muncul putusan hakirn konstitusi yang justru kontraproduktif dengan tugas dan
kewenangannya.
Sebagai contoh misalnya, dalam perkara UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, muncul
conflict of interest yang melibatkan hakirn kontitusi itu sendiri. Putusan perkara dengan
kesalahan konsep juga terjadi pada penghapusan lembaga negara bernama Komisi Kebenaran
dan Rekonsiliasi. Ini menjadi penanda bahwa sifat final dan mengikat dari putusan hakirn
konstitusi juga layak untuk dipertimbangkan. Tentunya, ini bersamaan dengan usaha untuk
mengawasi etik clan perilaku hakim konstitusi, yang sebelumnya telah dihapus oleh putusan
hakim konstitusi itu sendiri.
Konstruksi penelitian ini bersifat normatif. Dengan analisa kualitatif untuk menerangkan fase
sejarah pergeseran kekuasaan yang ada di Indonesia. Obyek yang diteliti dalam kajian ini
menyangkut kedudukan dan peran Mahkamah Konstitusi dalam pergeseran kekuasaan di
Indonesia. Dalam beberapa hal, hail penelitian ini menerangkan bahwa penafsiran hakim
konstitusi tidak selamanya dimaknai sebagai sebuah hal yang bebas nilai. Realitas inilah yang
kemudian membawa Mahkamah Konstitusi berada pada dua sisi variabel yang berbeda Di
satu sisi, ia dibutuhkan sebagai kontrol atas norma hukum yang dibuat oleh eksekutif dan
legislatif, tetapi di sisi lain, tugas dan kewenangannya menyebabkan munculnya kekuasaan
baru di Indonesia.
Collections
- Master of Law [1446]