KEABSAHAN PERATURAN DAERAH NO. 7 TAHUN 2005 TENTANG TRANSPARANSI DAN PARTISIPASI PUBLIK DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI KABUPATEN BANTUL PASCA BERLAKUNYA UNDANGUNDANG NO. 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Abstract
Peraturan Derah Kabupated Kota merupakan peram perundang-undangan
yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupated Kota dengan
persetujuan bersama Bupati/Waliiota. Keabsahan suatu Perda dilihat dari segi forrnil
dan materiil, yaitu pada materi muatan dalam Perda tersebut, dalam melihat
keabsahan tersebut, maka juga terkait dengan suatu Perda tidak boleh bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Menurut hierarki peraturan
pemdang-undangan , maka kedudukan Perda berada di bawah undang-undang.
Sesuai dengan teori hierarki, menyatakan bahwa peraturan yang lebih rendah
tingakatannya tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi atau sesuai dengan
asas lex superiori derogate lex inferirory. Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2005
tentang Transparasi dan Partisipasi Publik dalarn penyelenggaraan pemerintahan di
Kabupaten Bantul dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbh
Informasi Publik, keduanya mengatur tentang transparansi publik, namun substansi
pada Perda banyak yang bertentangan atau tidak sinkron dan sesuai dengan undangundang,
dikarenakan Perda ini lahir terlebih dahulu daripada undang-undang. Padahal
sah atau tidaknya suatu Perda dinilai dari bagaimana tata cara atau prosedur
kewenangan yang dari segi formil dan isi atau substansinya dari segi materiilnya yang
dapat mengacu pada materi muatannya. Dimana dalam segi materiil, isi atau
substansinya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi.
Collections
- Master of Law [1447]