PROBLEMATIKA PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH YANG PARTISIPATIF OLEH PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2011
Abstract
Peraturan Daerah merupakan salah satu produk hukurn di daerah yang
sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat. Oleh karena itu dalam pembentukan
peraturan daerah oleh Pemerintahan Daerah hendaknya partisipatif. Kabupaten
Rokan Hilir pada Tahun 201 1 telah mengesahkan sebanyak 11 peraturan daerah
tentang pajak daerah dan ketika peraturan daerah tersebut disosialisasikan ada
beberapa yang ditolak oleh masyarakat dengan berbagai alasan, misalnya tarif
pajak yang tinggi dan penafsiran harga objek pajak yang diserahkan kepada
Pemerintah Daerah, sehingga masyarakat menganggap bahwa Perda tersebut tidak
memiliki rasa keadilan dalam masyarakat. Berdasarkan permasalah tersebut
penulis melakukan penelitian. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan
tesis ini adalah yuridis-empiris dengan pendekatan sosio-legal.
Adapun hasil penelitan ini adalah pembentukan peraturan daerah oleh
Pemerintahan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 201 1 belurn partisipatif Hal
ini disebabkan selain informasi yang kurang dan sulit diakses oleh masyarakat
atas rancangan peraturan daerah yang dibentuk, juga sejak penyusunan rancangan
peraturan daerah, pembahasan hingga pengesahan tidak melibatkan masyarakat
dan dalam melakukan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah tersebut
tidak sepenuhnya melalui mekanisme yang telah ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Selain itu sikap masyarakat yang apatis dan
menyerahkan persoalan pembentukan peraturan daerah kepada Pemerintahan
Daerah. Pembentukan peraturan daerah yang tidak partisipatif tersebut
mengakibatkan beberapa peraturan daerah tidak sesuai dengan kebutuhan
masyarakat sehingga hams dilakukan perubahan. Agar pembentukan peraturan
daerah partisipatif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, Pemerintahan
Daerah Kabupaten Rokan Hilir dalam membentuk peraturan daerah
mengikutsertakan masyarakat, menampung aspirasi masyarakat serta masukan
dari masyarakat dijadikan materi muatan peraturan daerah tersebut. Pemerintahan
Daerah juga harus dalam membentuk Peraturan Daerah berpedoman pada
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan
lainnya.
Collections
- Master of Law [1449]