KELEMBAGAAN LEGISLATIF DESA BERDASARKAN UU NO. 2211999 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DAN UU NO. 3212004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengkaji perbandingan kedudukan lembaga legislatif
desa menurut UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.
32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Rumusan masalah yang diajukan adalah
bagaimana kedudukan lembaga legislatifdesa menurut UU No. 22/1999 tentang
Pemerintahan Daerah dun UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Data
penelitian dikumpulkan dengan cara studi pustaka dengan mengkaji tiga macam
dokumen, yaitu perundang-undangan, teori-teori hukum, dan pendapat-pendapat
para sarjana hukum terkemuka. Oleh karena penelitian ini merupakan penelitian
hukum normatif yang bersifat deskripts maka data dianalisis secara kualitatg
Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan sejarah,
karena mengkaji perjalanan kelembagaan legislatif desa berdasarkan peraturan
perundang-undangan. Hasil studi ini menunjukkan bahwa: (I) derajat wewenang
Bamusdes semakin menurun, (2) BPD digolongkan sebagai parlemen desa,
adapun Bamusdes dikelompokkan sebagai badan desa, (3) pola hubungan BPDKepala
Desa bersifat kontrol, sedangkan pola hubungan Bamusdes-Kepala Desa
berszyat kemitraan, (4) keanggotaan BPD ditentukan dengan cara pemilihan oleh
masyarakat, sedangkan keanggotaan Bamusdes dihasilkan dengan musyawarah
dan mufakat, dan (5) mekanisme rekrutmen keanggotaan BPD dan Bamusdes
berszyat elitis.
Collections
- Master of Law [1464]