dc.description.abstract | Sistem pemilihan langsung oleh rakyat lahii, ketika diundangkannya Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Undang-undang ini mengubah
sistem pemilihan Kepala Daerah yang dipilih atau diusungkan oleh lembaga legislatif daerah
(DPRD) menuju sistem pemilihan langsung oleh rakyat di daerah dengan sistem diusung
oleh partai politik atau gabungan partai politik. Implementasi undang-undang ini
menghadapi kendala terkait dengan calon yang diusungkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik, calon yang ditentukan oleh partai politik dianggap tidak relevan dan tidak
sesuai dengan keinginan rakyat. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, menempatkan
partai politik sebagai satu-satunya pintu masuk bagi calon kepala daerah serta menutup
kesempatan bagi calon di luar partai politik atau calon independen (perseorangan). Hal ini
melatar belakangi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-Vl2007 yang membuka
kesempatan calon independen sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah, dengan demikian bagaimanakah implementasi di lapangan dan probelamatika apa
saja yang terjadi dalam pengaturan calon independen dalam pilkada.
Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundangundangan
(statute approach), suatu penelitian normatif tentu hams menggunakan
pendekatan perundang-undangan, karena yang akan diteliti adalah berbagai aturan hukum
yang menjadi fokus sekaligus tema sentral suatu penelitian. Penelitian ini bersifat deskriptif
analitis, yang mengungkapkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan teoriteori
hukum yang menjadi objek penelitian. Demikian juga hukum dalam pelaksanaannya di
dalam masyarakat yang berkenaan objek penelitian. Dengan adanya perpaduan sifat
penelitian yuridis dan empiris dalam penelitian hi, maka metode analisis yang dapat
digunakan adalah dengan menggunakan metode penelitian bersifat deskriptifpreskripsi.
Dengan menggunakan metode analisis deskriptifpreskripsi maka data yang dalarn analisis
akan dapat menguraikan data-data secara jelas.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, maka penulis berkesimpulan bahwa:
Pertama, peran KPU Kota Bandung terhadap verifikasi faktual calon independen bersifat
absolut dan final artinya keputusan yang ditetapkan berdasarkan fakta lapangan serta tidak
ada upaya hukum lainnya. Kedua, dalam pengaturan calon independen terdapat berbagai
problematika yakni; 1) ketidakjelasan aturan hukurn mekanisme pengumpulan dukungan, 2)
banyaknya dukungan ganda, 3) temuan dukungan kadaluarsa, pemalsuan tanda tangan dan
identitas dukungan, 4) klaim masyarakat tidak memberikan dukungan, 5) keterbatasan
waktu, dan 6) biaya tinggi. Ketiga, konsepsi ideal pengaturan calon independen dimasa yang
akan datang perlu memperhatikan; 1) pengaturan ulang jumlah dukungan, 2) adanya aturan
yang jelas mekanisme perolehan dukungan, 3) adanya sosialisasi pembeda bagi calon
independen, 4) perlunya lembaga pengawas bagi calon independen, dan 5) adanya sanksi
pelanggaran bagi calon independen dalam memperoleh dukungan | en_US |