KEDUDUKAN PROLEGDA DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (Studi Pelaksanaan Prolegda di DPRD Kota Balikpapan Tahun 2012)
Abstract
Dengan adanya otonomi daerah, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan yang
besar. Salah satunya adalah membuat Peraturan daerah. Dalam membentuk suatu
peraturan yang baik diperlukan adanya program legislasi agar produk hukum yang
dihasilkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, tidak bertentangan dengan peraturan
yang lebih tinggi, dan tetap berada dalam kesatuan hukum nasional. Dengan diberikannya
kewenangan yang luas kepada Pemerintah Daerah dalam membentuk suatu Peraturan
Daerah, menyebabkan Program Legislasi Daerah memiliki kedudukan yang sangat
penting. Mengingat dalam Program Legislasi Daerah memuat urutan skala prioritas
Rancangan Peraturan Daerah setiap tahunnya yang akan dibahas oleh DPRD dan
Pemerintah Daerah. Sehingga diharapkan Peraturan Daerah yang dihasilkan disusun
secara terencana, terpadu dan sistematis sehingga sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Penelitan ini menggunakan pendekatan yuridis normative. Penulis juga melakukan
studi lapangan baik berupa wawancara maupun studi kepustakaan risalah persidangan.
Studi kepustakaan dipergunakan sebagai bahan perbandingan antara fakta yang ada di
lapangan dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun hasil dari penelitian ini adalah penetapan Peraturan Daerah diluar
Prolegda di DPRD Kota Balikpapan tahun 2012 sudah sesuai dengan aturan perundangundangan
yang berlaku. Meskipun pada praktik di lapangan masih menemui beberapa
kendala, seperti: faktor pendanaan dan sumber daya manusia.
Collections
- Master of Law [1450]