PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENERIMA WARALABA DALAM PERJANJIAN WARALABA DI INDONESIA
Abstract
Waralaba merupakan suatu bisnis yang sangat menjanjikan pada saat
sekarang ini. Waralaba merupakan pula konsep mutakhir dalam berbisnis yang
berkembang pesat baik secara lokal maupun transnasional. Waralaba
berkembang karena didukung oleh perubahan gaya hidup masyarakat yang
semakin selektif dan mengutamakan mutu dalam memperoleh pelayanan barang
dan jasa serta teknologi.Perkembangan waralaba saat sekarang ini telah
melewati angka 24.000 waralaba, baik lokal maupun yang internasional.
Perkembangan franchise ternyata membawa permasalahan baru dalam khasanah
hukum di Indonesia. Hal ini terbukti dengan banyaknya masalah yang timbul
sehubungan dengan perjanjian waralaba ini. Hal inilah yang membuat penulis
tertarik dan mengkaji hal tersebut dalam suatu karya ilmiah. Permasalahan yang
akan diteliti dalam penulisan tesis ini adalah mengenai perlindungan hukum
terhadap penerima waralaba dalam perjanjian waralaba di Indonesia dikaitkan
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 dan permasalahan
selanjutnya adalah mengkaji peran serta pemerintah dan asosiasi waralaba
dalam hal melindungi hak bagi pelaku bisnis waralaba serta bagaimana
penyelesaian sengketanya apabila terjadi sengketa antara pemberi waralaba
dengan penerima waralaba. Pada penulisan tesis ini, penulis menggunakan
metode penelitian hukum normatif yang bersifat analisis deskriptif yaitu
menggambarkan fakta dan permasalahan yang berhubungan dengan masalah
aspek perlindungan hukum bagi penerima waralaba dan posisi berimbang para
pihak dalam perjanjian waralaba. Adapun teknik pengumpulan data adalah
dengan metode studi kepustakaan yakni mengkaji buku-buku, peraturan
perundang-undangan nasional dan literatur-literatur yang terkait dengan
permasalahan. Data yang terkumpul akan dibagi menjadi 3 bagian yaitu : bahan
hukum primer, skunder dan tersier. Pada penelitian ini akan digambarkan fakta
dan permasalahan yang berhubungan dengan aspek perlindungan hukum bagi
penerima waralaba dan posisi berimbang para pihak dalam perjanjian waralaba
yang selanjutnya akan dikaji secara logis.
Collections
- Master of Law [1447]