DOKTRIN EXCEPTIO NON ADIMPLETI CONTRACTUS SEBAGAI PEMBELAAN DEBITOR UNTUK TIDAK DINYATAKAN PAILIT (STUDI KASUS TELKOMSEL)
Abstract
Hukum Kepailitan mensyaratkan terpenuhinya pembuktian sederhana,
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan PKPU. Keberadaan utang debitor merupakan salah satu syarat
utama untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit. Permasalahannya adalah
apakah utang yang digunakan sebagai dasar permohonan merupakan utang
sebagaimana yang diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004. Permasalahan ini pula
yang terdapat dalam kasus PT Prima Jaya Informatika melawan PT
Telekomunikasi Selular. PT Prima Jaya Informatika mendasarkan permohonan
kepailitannya pada tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh PT Telekomunikasi
Seluler. Tetapi PT Telekomunikasi Seluler sendiri berdalih bahwa tindakan
wanprestasi yang dilakukan oleh pihaknya merupakan konsekwensi dari tindakan
wanprestasi dari pihak PT Prima Jaya Informatika. Dalam pembelaannya, PT
Telekomunikasi Seluler juga menggunakan Doktrin Exceptio Non Adimpleti
Contractus. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif.
Data yang digunakan adalah data sekunder. Dalam penelitian ini, seluruh bahan
dikumpulkan dengan menggunakan tehnik studi kepusatakaan (library research).
Tehnik analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian yang
diperoleh adalah utang yang didalikan oleh PT Prima Jaya Informatika tidak
termasuk dalam klasifikasi utang menurut UU No. 37 Tahun 2004, sehingga
permohonan kepailitan ini tidak memenuhi pembuktian sederhana seperti yang
diatur dalam Pasal 8 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004. Kemudian, Doktrin
Exceptio Non Adimpleti Contractus dapat dijadikan salah satu dasar hukum bahwa
utang yang didalilkan oleh PT Prima Jaya Informatika tidak dapat dibuktikan
secara sederhana.
Collections
- Master of Law [1445]