• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENERIMA SUATU PERKARA YANG MEMUAT KLAUSULA ARBITRASE (Study Kasus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan)

    Thumbnail
    View/Open
    EMY HAJAR FIX.pdf (2.750Mb)
    Date
    2013-07-20
    Author
    EMY HAJAR ABRA, 11912765
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Undang Undang Arbitrase adalah undang undang khusus yang telah hadir atas kebutuhan sebagian orang yang membutuhkan penyelesaian sengketa bisnis diluar pengadilan, hal ini dikarenakan bahwa pengadilan dalam menyidangkan kasus-kasus bisnis sebelumnya menemukan banyak kekurangan dan justru tidak menjawab kebutuhan masyarakat itu sendiri. Sejatinya keberadaan lembaga arbitrase yang sudah ada adalah sebagai batasan pada pengadilan untuk menyerahkan kasus yang bukan wewenangnya agar diselesaikan dilembaga arbitrase, namun kenyataannya pengadilan justru tidak tunduk dan tidak patuh pada aturan hukum tersebut. Pada kasus ini para pihak dan hakim itu sendiri yang justru mengenyampingkan keberadaan lembaga arbtitrase, perjanjian yang sudah diperjanjikan antara para pihak justru dikesampingkan dengan berbagai argumentasi, dalam penelitian ini, penulis mengambil contoh tentang kasus kasus PT Sapta Sarana melawan PT Conoco Philips, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan antara PT Tempo melawan PT Roche di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Para pihak pada kedua kasus diatas dalam melakukan perjanjian kerjasama telah memuat klausula arbitrase didalamnya, namun salah satu pihak justru membawanya ke Pengadilan dan atas pertimbangan perbuatan melawan hukum majels hakim menyatakan bahwa kasus tersebut adalah menjadi wewenang Pengadilan dan bukan wewenang dari lembaga arbitrase. Hal inilah yang menjadikan penegakkan hukum itu menjadi tidak jelas dan justru menimbukan ketidakpastian hukum itu sendiri. Pasal 10 Undang Undang Arbitrase No. 30 Tahun 1999, telah dengan tegas menerangkan mengenai prinsip separability yang harus dipatuhi oleh para pihak, namun kenyataannya para pihak ataupun hakim justru mengenyampingkan hal tersebut.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8703
    Collections
    • Master of Law [1559]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV