PENYELESAIAN HUKUM ATAS KERUGIAN KONSUMEN AKIBAT PELANGGARAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 YANG DAPAT DIBUKTIKAN DALAM PUTUSAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN KPPU NOMOR 07/KPPUL/ 2007 TENTANG TEMASEK HOLDINGS. Pte., Ltd)
Abstract
Kerugian konsumen yang diakibatkan oleh perilaku persaingan usaha tidak
sehat merupakan hal yang tidak dapat dipungkiri lagi. Oleh karenanya kerugian
konsumen haruslah dijadikan sebagai pertimbangan sekaligus diberikan hak yang
seharusnya diterima oleh konsumen akibat perilaku yang tidak sehat yang telah
dilakukan oleh pelaku usaha. Penelititan ini bertujuan untuk menganalisa aturanaturan
hukum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Hukum Perdata,
guna menjawab persoalan Penyelesaian hukum atas kerugian konsumen akibat
pelanggaran undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang dapat dibuktikan dalam
putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha. sebagaimana ditetapkan oleh
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perkara Nomor 07/KPPUL/
2007 Tentang Temasek Holdings. Pte., Ltd. Penelitian tesis ini menggunakan
metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Komisi
Pengawas Peraingan Usaha bewenang dalam memutuskan dan menetapkan
kerugian yang dialami konsumen baik dalam perkara yang didasarkan Laporan
atau inisiatif Komisi Pengawas Persaingan Usaha hal ini tertuang dalam Pasal 36
Huruf (j) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Adapun Penyelesain hukum
terhadap Putusan KPPU dalam perkara Nomor 07/KPPU-L/2007 Tentang
Temasek Holdings ini, dapat ditempuh melalui jalur HukumPerdata dengan cara
mengajukan Gugatan Perwakilan kelompok agar lebih efisien. Gugatan ini dapat
diajukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan (konsumen, Lembaga Swadaya
Masyarkat yang bergerak di bidang perlindungan Konsumen atau bahkan Negara
melalui kementerian perdagangan). Diharapkan ke depan Komisi Pengawas
Persaingan Usaha tidak lagi ragu untuk membuat putusan yang menghukum
pelaku usaha untuk mengembalikan kerugian yang diderita oleh konsumen akibat
dari perilaku usaha tidak sehat. Dengan didahului membuat pedoman tentang Tata
Cara Penanganan Kerugian Konsumen.
Collections
- Master of Law [1445]