KETIDAKSESUAIAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NO. 53 TAHUN 2012 DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1999
Abstract
Perkembangan waralaba saat ini sudah sangat beragam. Mulai dari
waralaba asing sampai waralaba lokal. Namun jumlah waralaba lokal jauh berada
dibawah waralaba asing. Untuk itu pemerintah mengeluarkan kebijakan Peraturan
Menteri Perdagangan No. 53 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba
yang bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan waralaba terutama
meningkatkan waralaba lokal agar bisa lebih bersaing dengan waralaba asing.
Namun ada beberapa ketentuan dalam Permendag No. 53 Tahun 2012 yang justru
berpotensi menimbulkan masalah baru karena bertentangan dengan Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1999. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah
apakah Peraturan Menteri Perdagangan No. 53 Tahun 2012 sesuai dengan tujuan
Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Metode pendekatan yang digunakan adalah menggunakan metode
pendekatan yuridis normatif, yaitu mengaitkan masalah yang diteliti dengan
peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan anlisis bahan hukum.
Ketidaksesuaian Peraturan Menteri Perdagangan No. 53 Tahun 2012
dengan Undang-Undang No.5 Tahun 1999 meliputi hal-hal berikut ini.
Penunjukan Penerima Waralaba yang Mempunyai Hubungan Pengendalian
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Perdagangan No. 53 Tahun
2012, dapat dikatakan bertentangan dengan pengaturan dalam Pasal 19 dan 25
Undang-Undang No. 5 Tahu 1999. Pemutusan sepihak Perjanjian Waralaba
sebagaimana diatur di dalam Pasal 8Peraturan Menteri Perdagangan No. 53 Tahun
2012, dapat dikatakan tidak sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 yaitu asas dan
tujuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Persyaratan penggunaan barang dan
atau jasa produksi dalam negeri yang diatur dalam Pasal 19 angka 1 Peraturan
Menteri Perdagangan No. 53 Tahun 2013 secara umum bertentangan dengan
kebijakan persaingan, yaitu segala peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan bekerjanya hukum persaingan usaha, antara lain prinsip yang diatur dalam
WTO. Industri waralaba berkembang dengan pesat di Indonesia, yang membawa
dampak positif maupun negatif terhadap kegiatan perekonomian nasional. Namun,
hingga saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang waralaba. Untuk itu,
Pemerintah atau Dewan Perwakilan Rakyat dengan hak inisiatifnya, sebaiknya
segera menerbitkan undang-undang tentang waralaba. Undang-undang ini
tentunya dibuat secara detail yang dapat menyeimbangkan hak-hak dan kewajibakewajiban
penerima maupun pemberi waralaba, serta dapat mencegah efek negatif
kehadiran waralaba di Indonesia. Undang-Undang ini juga harus menerapkan
prinsip-prinsip persaingan usaha sehat dalam penyelenggaraan waralaba.
Collections
- Master of Law [1445]