dc.description.abstract | Fokus penelitian ini pada permasalahan, Bagaimana justifikasi atau pembenaran filosofis,
yuridis dan sosiologis pengaturan pengakuan bersalah melalui jalur khusus dalam pembaharuan hukum acara pidana? Dan Bagaimana konstruksi pengaturan pengakuan bersalah melalui jalur khusus dalam pembaharuanhukum acara pidana? Serta bagaimana kelemahan dan kelebihan pengaturan pengakuan bersalah dalam pembaharuan hukum acara pidana. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menitik beratkan pada pendekatan filosofis. Untuk melengkapi bahan riset, maka metode yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Bahan hukum yang sudah ada itu dianalisis secara deskriptif kualitatif yang menekankan pada penalaran. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa, Pengaturan pengakuan bersalah melalui jalur khusus merupakan terobosan yang coba dikembangkan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Dengan melakukan pengadopsian sistem tersebut dimaksudkan agar dapat mengefektifkan kinerja para aparat penegak hukum dalam menangani banyaknya perkara yang masuk ke pengadilan. Di samping itu, Pengaturan jalur khusus ini tidak berarti, menghapuskan
proses peradilan, atau tidak berhenti pada pernyataan bersalah. Pernyataan bersalah hanya merupakan langkah untuk mempercepat proses peradilan pidana. Usulan yang ditawarkan dalam penelitian ini adalah Pengaturan jalur khusus dalam RUU KUHAP perlunya penambahan mengenai pengaturan yang mewajibkan penuntut umum untuk berkonsultasi terlebih dahalu sebelum menerima dan menandatangani berita acara pengakuan bersalah guna menciptakan peradilan yang seimbang dan mencerminkan daad-dader-victimstrafrech. | en_US |