PEMBATASAN PERJANJIAN LISENSI HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM HUKUM PERSAINGAN USAHA
Abstract
Perjanjian Lisensi atas Hak Kekayaan Intelektual menimbulkan hak eksklusif
berupa monopoli terhadap Hak Kekayaan Intelektual. Hak eksklusif tersebut
banyak disalahgunakan oleh pemegang atau pemilik hak kekayaan intelektual
untuk menentukan perjanjian lisensi yang melanggar asas-asas persaingan usaha.
Permasalahan yang diteliti adalah bagaimana pengaturan pembatasan lisensi dala
Pasal 50 huruf b Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan bagaimana seharusnya
pembatasan lisensi diatur di dalam ketentuan hukum di Indonesia. Penelitian ini
merupakan penelitian normatif yuridis yang menjadikan studi pustaka menjadi
tumpuan utama. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang
meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan peraturan perundangundangan
terkait. Bahan hukum sekunder berupa buku-buku literatur, jurnal, dan
artikel digunakan untuk menjelaskan hukum primer. Hasil penelitian menemukan
bahwa: (1) Pengaturan pembatasan lisensi di dalam Pasal 50 huruf b Undang-
Undang No 5 Tahun 1999 sudah tepat hanya saja pasal tersebut membatasi
keberadaan hak kekayaan intelektual yang mungkin muncul di masa yang akan
datang. dan (2) Seharusnya pengaturan pembatasan lisensi di Indonesia diatur oleh
Undang-Undang No 5 Tahun 1999 dan undang-undang terkait hak kekayaan
intelektual secara berkesinambungan sehingga pelaksanaan pembatasan perjanjian
lisensi menjadi maksimal.
Collections
- Master of Law [1445]