• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGUASAAN TANAH DALAM KAWASAN HUTAN (Studi Kasus : Konflik Tanah Di Blok Gunung Cibuluh, Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Ciamis, Jawa Barat)

    Thumbnail
    View/Open
    Dapiq komplit.pdf (1.217Mb)
    Date
    2013-01-25
    Author
    DAPIQ SYAHAL MANSHUR, 09912447
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Konflik hak atas tanah antara masyarakat dan Perum Perhutani menjadi penyebab konflik dalam kawasan hutan. Masyarakat merasa bahwa penguasaan tanah yang mereka lakukan pemberian orang tua terdahulu. Di pihak lain Perhutani merasa bahwa tanah tersebut merupakan kawasan hutan berdasarkan Berita Acara Tapal Batas Tahun 1940. Upaya penyelesaian dengan jalan tukar menukar tidak menemukan penyelesaian. Persoalan tersebut menunjukan bahwa penguasaan tanah dan penguasaan hutan tidak mendapatkan kepastian. Atas dasar persoalan tersebut dilakukan penelitian yang bertujuan untuk mengetahui dasar hukum masyarakat melakukan penguasaan tanah, mengetahui status tanah pasca dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Kehutanan, Nomor 280/Menhut-IV/1998 tentang tukar menukar kawasan hutan. Terakhir tujuan penelitian ini adalah mengetahui hambatan apa yang dialami masyarakat memiliki hak atas tanah. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah kajian yuridis empiris. Hasil dari penelitian ini adalah penguasaan tanah yang dilakukan masyarakat didasarkan atas hasil membuka hutan orang tua mereka, yang kemudian diturunkan kepada generasi berikutnya. Penguasaan tersebut berlangsung lama sehingga meyakinkan masyarakat bahwa tanah yang mereka kuasai adalah hak milik yang timbul berdasarkan hukum adat. Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA) kedudukan hukum adat masih dipertahankan sebagaimana tersebut dalam Pasal 5 UUPA. Status tanah pasca dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 280/Menhut-IV/1998 perihal tukar menukar kawasan hutan adalah tanah negara, hal ini didasarkan pada kedudukan hutan Gunung Cibuluh sebagai hutan cadangan. Selain hal tersebut, status sebagai tanah negara diperkuat oleh data yang tercatat di Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis, menerangkan sebagian kawasan Gunung Cibuluh merupakan bekas perkebunan berdasarkan Surat Ukur Nomor 75 Tahun 1927 dan Surat Ukur Nomor 76 Tahun 1927. Faktor yang menghambat masyarakat memiliki hak atas tanah adalah adanya konflik kewenangan, hal ini terjadi karena Departemen Kehutanan dan Badan Pertanahan sama-sama memiliki kewenangan mengatur tanah Gunung Cibuluh, selain itu terdapat konflik kepentingan antara masyarakat dan Perum Perhutani, Perum Perhutani memiliki kepentingan untuk melindungi hutan dan peningkatan pendapatan serta kepentingan masyarakat untuk memperoleh manfaat yaitu sumber penghidupan di atas tanah Gunung Cibuluh. Faktor yang lain adalah konflik regulasi antara hukum adat dan hukum positif, pendekatan negara yang tidak memberikan ruang terhadap eksistensi hukum adat menjadikan masyarakat sulit memperoleh hak atas tanah.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8687
    Collections
    • Master of Law [1560]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV