Pengaturan Desentralisasi dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah di NKRI (Studi Terhadap UU No.5 Th 1974, UU No.22 Th 1999 dan UU No. 32 Th 2004 serta Peraturan Pelaksananya)
Abstract
'l'ul~san da'am penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui
pelaksanaan pengaturan desentralisasi dalam penyelenggaraan otonomi daerah di
NKRI dan hal-ha1 yang melatarbelakangi setiap kali lahirnya peraturan
perundangan pemerintahan di daerah yang ju~nlahnya kurang lebih 10 peraturan
perundangan yang dim ulai sejak awal kemerdekaan sampai sekarang ini.
Meskipun demikian., penelitian ir.i membatasi hanya membahas 3 peiaturan
perundangari saja, yaitu UU No. 5 tahun 1974; UL No. 22 Tahun 1999 da!~U U
No. 32 tahun 2004.
UU No. 5 tahun 1974 yang lahir pada era pemerintahan Orde Baru adalah
pola pemerintah yang bersifat otoritarian sehingga produk hukurn yang
dihasilkannya merupakan cerminan kepentingan pemerintah yang berkuasa. UU
No. 5 tahiln 1974 mempunyai semangat sentralistik yang diwuj udkan melalui
pelaksanaan asas dekonsentrasi yang lebih menonjol daripada asas desentralisasi.
UU No. 22 tahun 1999 yang lahir pada awal era reformasi di dalamnya
terkand~lng upaya keberanian untuk mengubah pola hubungan pusat dan daerah
dari sentralistik menjadi hubungan yang bersifat kemitraan dan desentralistik
- dengan mengedepankan aspek demokrasi. Meskipun demiluan UU No. 22 tahun 1999 tetap saja mempunyai beberapa kelemahan diantaranya adaiah semangat
federalisasi dan landasan konstitusional yang telah mengalami amandemen,
karens berbagai alasan hukurn tersebut dimuka, UU No. 22 tahun 1999 digantikan
dengan ULT No. 32 tahun 2004.
Tawaran konsep dese~tralisasyi ang ideal adalah mengambil unsur-unsur
yang baik dari ketiga undang-undang tersebut din~ukau ntuk digabungkan menjadi
- satu dalak suatu peraturan perundangan yang baru dibidang pemerintahan didaerah dengan tetap menjaga keutuhan negara kesatuan republik Indonesia.
Collections
- Master of Law [1445]