PEMENUHAN JAMINAN SOSIAL TERHADAP ANAK JALANAN (STUDI KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA)
Abstract
Anak memiliki peran strategis dalam menjamin kelangsungan eksistensi
bangsa dan negara di masa depan, tidak terkecuali anak jalanan. Sebagai Negara
hokum sekaligus Negara kesejahteraan, maka Indonesia mengatur tentang
perlindungan anak di dalam peraturan perundang-undangan. Terkhusus di Daerah
Istimewa Yogyakarta, terdapat Peraturan Daerah DIY Nomor 6 Tahun 2011
tentang Perlindungan Anak Yang Hidup di Jalan. Menarik bagi peneliti untuk
meneliti bagaimana pemenuhan hak jaminan social anak jalanan di DIY serta
factor apa saja yang mendukung dan menghambatnya.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hokum normatif, dengan
pendekatan yuridis-sosiologis, serta didukung oleh data empiris. Untuk mencapai
hasil penelitian, peneliti menganalisis dengan menggunakan konsep Welfare State,
teori Hak Asasi Manusia, dan Otonomi Daerah.
Hasilnya, Perda tersebut sangat membantu anak jalanan agar tidak lagi
hidup di jalanan, dan keberhasilan Perda tersebut sudah dapat dirasakan bagi
warga DIY. Selain itu juga didukung oleh program kesejahteraan social anak,
kerjasama dengan orang tua, masyarakat, pemerintah, serta berbagai lembaga
kesejahteraan social anak lainnya seperti rumah singgah dan yayasan panti
asuhan. Namun masih ditemukan beberapa kendala seperti belum adanya standar
pelayanan sosial yang sama antar Pemerintah Kota/Kabupaten di DIY, penyaluran
bantuan terhadap hak jaminan social anak jalanan yang belum merata, masih
kurangnya jumlah pekerja sosial, sehingga hak jaminan social bagi anak jalanan
masih sulit terpenuhi dengan baik.
Dengan demikian, disatu sisi kebijakan Pemerintah Daerah Istimewa
Yogyakarta dalam hal pemenuhan hak jaminan social bagi anak jalanan sudah
cukup baik. Namun disisi lain, masih terdapat beberapa kendala yang harus
diperbaiki sehingga pemenuhan hak jaminan social bagi anak jalanan bias berjalan
dengan lebih baik lagi.
Collections
- Master of Law [1445]