dc.description.abstract | Kemitraan dalam usaha perkebunan merupakan keharusan karena
merupakan syarat untuk diperolehnya izin usaha serta kewajiban perusahaan setelah
mendapatkan izin usaha. Hal ini berlaku juga bagi usaha perkebunan kelapa sawit.
Pola kemitraan usaha perkebunan tersebut dilakukan dalam perjanjian tertulis
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor
98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan,
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Oleh karena itu
perlu memperhatikan penerapan asas atau prinsip perjanjian sebagaimana terdapat
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penulis meneliti penerapan asas
proporsionalitas dalam perjanjian kerjasama antara Koperasi Produsen Mekar Jaya
dengan PT Tani Musi Persada. Berdasarkan perjanjian tersebut penulis mencoba
menilai apakah perjanjian tersebut mengakomodir kepentingan para pihak secara
fair serta bagaimanakah Penerapan Asas Proporsionalitas dalam perjanjian
kemitraan perkebunan plasma kelapa sawit dalam proses hubungan
kontraktual/perjanjian dalam fase prakontrak dan sepanjang kontrak, yang
dilakukan dengan teknik pengumpulan data melalui studi dokumen/kepustakaan
serta wawancara dan menaganalisa data secara deskriptif kualitatif. Hasilnya adalah
bahwa asas proporsionalitas dalam perjanjian kemitraan perkebunan kelapa sawit
kurang diperhatikan karena posisi tawar antara para pihak kurang setara, sehingga
pihak yang mempunyai posisi tawar yang lebih tinggi ingin melindungi pihaknya
serta ada indikasi penyalahgunaan kekuasaan. Perjanjian hanya dibuat untuk
memenuhi persyaratan formal dengan substansi yang kurang mendukung pihak
dengan posisi tawar yang kurang dalam modal, jaringan usaha atau organisasi,
fasilitas serta manajemen skill. Oleh karena itu pihak tersebut dibebani dengan
tanggung jawab yang lebih besar, padahal diketahui bahwa asas dalam kemitraan
adalah saling menguntungkan, saling menghargai, saling bertanggung jawab, saling
memperkuat dan saling ketergantungan, yang mana hal ini membutuhkan
proporsionalitas guna melihat adanya itikad baik dalam pertukaran hak dan
kewajiban secara fair. | en_US |