Show simple item record

dc.contributor.authorDENI AGUS SUSANTO, 09912414
dc.date.accessioned2018-07-16T11:18:08Z
dc.date.available2018-07-16T11:18:08Z
dc.date.issued2015-09-18
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8681
dc.description.abstractKemitraan dalam usaha perkebunan merupakan keharusan karena merupakan syarat untuk diperolehnya izin usaha serta kewajiban perusahaan setelah mendapatkan izin usaha. Hal ini berlaku juga bagi usaha perkebunan kelapa sawit. Pola kemitraan usaha perkebunan tersebut dilakukan dalam perjanjian tertulis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Oleh karena itu perlu memperhatikan penerapan asas atau prinsip perjanjian sebagaimana terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penulis meneliti penerapan asas proporsionalitas dalam perjanjian kerjasama antara Koperasi Produsen Mekar Jaya dengan PT Tani Musi Persada. Berdasarkan perjanjian tersebut penulis mencoba menilai apakah perjanjian tersebut mengakomodir kepentingan para pihak secara fair serta bagaimanakah Penerapan Asas Proporsionalitas dalam perjanjian kemitraan perkebunan plasma kelapa sawit dalam proses hubungan kontraktual/perjanjian dalam fase prakontrak dan sepanjang kontrak, yang dilakukan dengan teknik pengumpulan data melalui studi dokumen/kepustakaan serta wawancara dan menaganalisa data secara deskriptif kualitatif. Hasilnya adalah bahwa asas proporsionalitas dalam perjanjian kemitraan perkebunan kelapa sawit kurang diperhatikan karena posisi tawar antara para pihak kurang setara, sehingga pihak yang mempunyai posisi tawar yang lebih tinggi ingin melindungi pihaknya serta ada indikasi penyalahgunaan kekuasaan. Perjanjian hanya dibuat untuk memenuhi persyaratan formal dengan substansi yang kurang mendukung pihak dengan posisi tawar yang kurang dalam modal, jaringan usaha atau organisasi, fasilitas serta manajemen skill. Oleh karena itu pihak tersebut dibebani dengan tanggung jawab yang lebih besar, padahal diketahui bahwa asas dalam kemitraan adalah saling menguntungkan, saling menghargai, saling bertanggung jawab, saling memperkuat dan saling ketergantungan, yang mana hal ini membutuhkan proporsionalitas guna melihat adanya itikad baik dalam pertukaran hak dan kewajiban secara fair.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectKemitraanen_US
dc.subjectAsas Proporsionalitasen_US
dc.subjectPerjanjian kemitraan perkebunan kelapa sawiten_US
dc.titlePENERAPAN ASAS PROPORSIONALITAS DALAM KEMITRAAN PADA PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA KOPERASI PRODUSEN MEKAR JAYA DENGAN PT TANI MUSI PERSADAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record