PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP DISTRIBUSI BERAS MISKIN (RASKIN) DI KECAMATAN ARJASA KABUPATEN SUMENEP
Abstract
Tesis ini berjudul “Pelaksanaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah Terhadap
Disrtibusi Beras Mikin (Raskin) di Kecamatan Arjasa Kabupaten
Sumenep”.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan dan
pengawasan distribusi Raskin di Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.
Permasalahan utama yang ingin dijawab dalam penelitian ini adalah : Apakah
Pelaksanaan Distribusi Beras Miskin (Raskin) di Kecamatan Arjasa Kabupaten
Sumenep sesuai dengan pertauran Perundang-Undangan Yang
Berlaku?;Bagaimanakah Kedudukan Hukum dan Kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten dalam Pendistribusian Beras Miskin
(Raskin)?;Bagaimanakah Pengawasan Pemerintah Kabupaten Sumenep
Terhadap Pelaksanaan Distribusi Beras Miskin (Raskin) di Kecamatan Arjasa?
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
yuridis sosiologis, yaitu Menganalisa data dengan cara mengidentifikasi aspek
hukum atau peraturan-peraturan hukum yangberlaku dengan mengkaji faktafakta
yang ditemukan dilapangan, Penelitian ini berasal dari data-data berbentuk
dokumen dan hasil wawancara dengan nara sumber. Hasil penelitian ini
menunjukan bahwa Pelaksanaan Pendistribusian Raskin di Kecamatan Arjasa
Kabupaten Sumenep tidak sesuai dengan peraturan /ketentuan-ketentuan yang
telah ditetapkan oleh pemerintah kabupaaten Sumenep, misalnya, dalam
pembagian Raskin banyak masyarakat yang tidak berhak menerima Raskin
mendapatkan jatah Raskin, dan masyarakat penerima Beras Miskin (Raskin) tidak
mendapatkan jatah Raskin setiap bulannya sebagaimana ditentukan dalam
Keputusan Bupati. Kedudukan hukum pendistribusian Raskin di Kabupaten
Sumenep berupa Peraturan Kebijakan, dan kewenangannya adalah sebagai
berikut: (a) Melakukan koordinasi; (b) Melakukan perencanaan; (c) Menyusun
petunjuk teknis; (d) Fasilitasi lintas; (e) Melakukan pembinaan;(f) Melakukan
pemantauan; (g) Penyelesaian Harga Pokok Beras (HPB) raskin dan
administrasi pelaksanaan raskin. Pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah
Kabupaten Sumenep tidak berjalan secara efektif, sehingga terjadi penyimpangan
yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa, dikarenakan kurangnya koordinasi
dalam melakukan pengawasan.
Collections
- Master of Law [1445]