LARANGAN KEPEMILIKAN SAHAM SILANG PADA INDUSTRI TELEPON SELULAR DI INDONESIA (KPPU v. TEMASEK, PUTUSAN KPPU NOMOR 07/KPPU-L/2007 TENTANG KEPEMILIKAN SAHAM SILANG)
View/ Open
Date
2008-10-18Author
Cenuk Widiyastrisna Sayekti, 06912216
Metadata
Show full item recordAbstract
Penelitian ini mengangkat masalah berkenaan dengan kepemilikan saham
silang oleh Temasek yang merupakan perusahaan milik Singapura beserta anak-anak
perusahaannya pada dua perusahaan seluler di Indonesia, Telkomsel dan Indosat.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menilai kepemilikan saham silang
pada dua perusahaan sejenis tersebut telah melanggar ketentuan dalam Undangundang
Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangam Praktik Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat, terutama Pasal 27 tentang larangan saham silang. Pelanggaran
yang dilakukan oleh Temasek melalui anak-anak perusahaannya telah menimbulkan
beberapa permasalahan, yaitu, pertama, bagaimanakah kepemilikan saham silang
yang dilakukan oleh Temasek. Kedua, bagaimanakah dari kepemilikan saham silang
tersebut menimbulkan praktik monopoli dalam industri telepon seluler di Indonesia.
Ketiga, bagaimanakah tanggung jawab Temasek atas kepemilikan saham silang
setelah sahamnya di Indosat telah diakuisisi oleh Qatar Telecom, apakah masih
melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan
Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Untuk menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan beberapa
teori dengan pendekatan yang disebut dengan SCP Approach, atau pendekatan
structure-conduct-performance untuk membuktikan bahwa atas kepemilikan saham
silang oleh Temasek mengakibatkan praktik monopoli pada industri telepon seluler
di Indonesia. Hasil dari penelitian ini membuktikan bahwa Temasek telah melanggar
ketentuan dalam Pasal 27 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 sebagaimana yang
dituduhkan KPPU kepada Temasek. Terbuktinya kesalahan Temasek yang telah
merugikan konsumen ini menyebabkan KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp
25 milyar kepada Temasek maupun kepada anak-anak perusahaannya. Selain sanksi
denda, KPPU pun memerintahkan Temasek untuk melepaskan kepemilikan
sahamnya pada salah satu perusahaan seluler Indonesia, Telkomsel ataukah Indosat.
Atas putusan KPPU tersebut Temasek mengajukan keberatan ke Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat. Namun upaya keberatan tersebut ditolak oleh Pengadilan
Negeri. Langkah selanjutnya yang diambil oleh Temasek adalah mengajukan kasasi
ke Mahkamah Agung. Tidak jauh berbeda, Mahkamah Agung menolak kasasi
Temasek dan menguatkan putusan sebelumnya. Namun demikian, Mahkamah Agung
mengoreksi sedikit putusan Pengadilan Negeri dengan membolehkan Temasek untuk
menjual salah satu kepemilikan sahamnya di mana pembeli boleh membeli lebih dari
10% dari total saham yang akan dilepas Temasek, serta pembeli pun boleh
terasosiasi. Putusan Mahkamah Agung tersebut tidak mengubah peta persaingan
usaha pada industri seluler di Indonesia karena monopoli hanya berpindah tangan
kepada QTel.
Collections
- Master of Law [1445]