KARTEL DALAM INDUSTRI SEMEN DI INDONESIA
Abstract
Dalam kerangka pembangunan infrastruktur dalam negeri, peranan industri semen
menjadi sangat penting. Namun, dengan adanya privatisasi industri semen
menyebabkan industri semen dalam negeri dikuasai saham-sahamnya oleh beberapa
perusahaan asing. Untuk itu, penelitian dilakukan untuk menjawab apakah
perkembangan industri semen Indonesia dalam perspektif persaingan usaha sehat?
Selanjutnya bagaimana seharusnya pengaturan industri semen di Indonesia yang
sejalan dengan persaingan usaha sehat?
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Bahan hukum primer yang
digunakan adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Kitab Undang-undang Hukum Perdata,
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1971 tentang Pendirian Perusahaan Umum
Semen Sentosa, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara
Privatisasi Perusahaan Perseroan, dan Peraturan Presidan Nomor 28 Tahun 2008
tentang Kebijakan Industri Nasional. Studi kepustakaan dilakukan untuk menggali
data dan informasi sesuai dengan prinsip-prinsip rasional, kritis, objektif, dan
impersonal dari berbagai sumber. Teknik analisis data di dalam tesis ini adalah analisis
deskriptif kualitatif.
Karena industri semen hanya dikuasai oleh beberapa perusahaan saja, dan menjadi
kartel harga serta munculnya pembagian wilayah, dan penguasaan produksi. Praktekpraktek
kartel adalah; melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang
atau jasa, menguasai lebih dari 75% pangsa pasar, permintaannya tinggi, sementara
pasokannya kurang, maka harga akan naik, jika harga naik signifikan, sementara
kebutuhan (demand) dan pasokan tetap atau harga naik signifikan, namun kebutuhan
menurun dan pasokan tetap, jika terjadi eksploitasi harga, maka profitabilitas dari
perusahaan-perusahaan produsen cenderung tinggi, kapasitas produksi masing-masing
produsen, jika utilisasinya sudah maksimal, maka biaya produksinya cenderung
menjadi murah. Artinya, harga semen akan murah karena telah mencapai skala
ekonomis.
Untuk itu pengaturan industri semen nasional agar tidak terjadi kartel ke depan
harus sesuai dengan prinsip-prinsip dasar persaingan usaha sehat. mewujudkan
perkembangan industri yang lebih baik, secara sehat dan berhasil guna;
mengembangkan persaingan yang baik dan sehat serta mencegah persaingan yang
tidak jujur; mencegah pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau
perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Pengaturan industri semen nasional agar lebih berpihak terhadap pembangunan
dalam negeri, antara lain pemerintah harus mendorong terciptanya perusahaan baru
yang bergerak pada industri semen; mensinkronisasikan semua peraturan-peraturan
perindustrian atau mengsrukturisasi semua peraturan perundang-perundangan yang
berhubungan dengan industri dalam negeri; dan mengawasi asosiasi-asosiasi yang
berhubungan dengan industri semen.
Collections
- Master of Law [1559]
