PENDAFTARAN PEMILIH DALAM PELAKSANAAN PEMILU LEGlSLATlF TAHUN 2009 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PEMlLlHAN UMUM DI KECAMATAN SEDAYU, KABUPATEN BANTUL
Abstract
Persoalan yang mengemuka dalam pernilihan mum anggota DPR, DPD dan
DPRD pada tahun 2009 addah banyaknya warga negara yang mempunyai hak
pilih tetapi tidak masuk dalam daftar pemilih tetap. Warga negara &pat
menggunakan hak pilihya apabila telah tercantum dalam daftar pemilih tetap,
sebagaimm diatur dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008
tentang Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD. Adanya warga negara yang
tidak masuk dalam daftar pemilih tetap juga ditemukan di Kecamatan Sedayu,
Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, sejumlah 1.427 (seribu
empat ratus dua puluh tujuh).
Pemilihan umm bukanlah sekedar pelaksanaan dari demokrasi prosedural,
melainkan manifestasi dari demokrasi subtansial, yaitu dari rakyat, untuk dcyat
clan oleh rakyat. Dengan demikian eksistensi hak memilih yang dilindungi dan
dijamin secara yuridis merupakan suatu kondisi yang mutlak dibutuhkan sebagai
perwujudan dari sebuah legitimasi kekuasaan.
Di Indonesia hak memilih warga negara merupakan elemen hak asasi yang
dijamin oleh UUD 1945. Hak memilih ini pada awalnya diratifkisi oleh
Pemerintah Indonesia dan masuk dalam ketentuan yang diatur dalam Tap MPR
Nomor XVITI MPRl1998. Be-kan ketentuan tersebut kemudian
diberIsah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia Setelah amandemen kedua ketentuan tentang Hak Asasi Manusia ini
mafllk dalam konstitusi. Dengan demikian secara yuridis eksistensi hak memilih
mempunyai kedudukm yang kuat, karena &jamin dm &dungi UUD 1945 clan
ketentuan organiknya Konstruksi yuridis inilah yang menjadi landasan berpikir
untuk menelaah mengapst dalam Pemilu Legislatif 2009 banyak warga negara
yang tidak masuk dalam dab pemilih tetap, sehingga kehilangan hak pW.
Selanjutnya metode penelitian yadg dipakai adalah deskriptif-jxeslrriptif. Sebagai
penelitian hukum sumber datanuya merupakau bahan hukum prima maupun
sekunder yang dilengkapi dengan fakta hulrum, kajian pusbka, ddnunentasi, serta
observasi.
Dari hasa analisis yuridis, adanya warga negara di Kecamatau Sedayu ICabupaten
Bantul, Propinsi Daemh Istimewa Yogyakarta yang tidak tercantum dalam daf€ar
pemilih tetap disebabkan oleh adanya ketmtuan &lam Peraturan KPU Nom 10
Tehun 2008, yang mernbatasi hak memilih setiap wxga negara dengad ketenttm
administratif kependudukan. Peraturan KPU tersebut tidak mampu menjamiu hak
memilih warga negaraang yang melaMcan migrasi dan sWi. Dimping itu
kelom. p.o k masyarakat karena sebab tertentu tidak dapat memenuhi tertib srdmlnlrtrasi kependudukan juga tidak dapt masuk dalam daftar pemilih tetap.
Kedepan regulasi tentang penyclenggaraan pemilihan mum, seharusnya
&hk&an seb-sekat aturan yang membatasi setiap warga negara dalarn
menggunakan hak pilihnya. kIak memilih merupakan hak asasi warga negara yang
tidak boIeh terbatasi oleh siapapun termasuk negam Pada akhirnya cbimpulkan
bahwa Peraturan KPU Nomor 10 Tahm 2008, harus dirubah melalui uji materi ke
Mahkamah Agung RI, sehingga ketentuan didalamnya aapat secara responsif
melindurigi dim menjamin hak memilih setiap warga negara dalam pemilu
Collections
- Master of Law [1445]