Show simple item record

dc.contributor.authorJAYANTI PUSPITANINGRUM, 08912343
dc.date.accessioned2018-07-16T10:23:37Z
dc.date.available2018-07-16T10:23:37Z
dc.date.issued2009-09-04
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8631
dc.description.abstractPenelitian ini berjudul Pengaturan Pengujian Peraturan Perundangundangan Pasca Perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya aturan uji materiil Pasca Perubahan undang-Undang Dasar 1945 dimana adanya Perubahan Undang-Undang Dasar tersebut menempatkan Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman disamping Mahkamah Agung. Dalam pengujian peraturan perundang-undangan, Mahkamah Agung diberi amanat oleh konstitusi Pasal 24A UUD 1945, menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang, sedangkan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan Pasal 24C mempunyai wewenang menguji suatu undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Dalam perjalannya praktek pengujian suatu perundang-undangan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi ini menimbulkan persoalan, karena keduanya memang berbeda. Misalnya putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi atas pengujian undang-undang No 10 Tahun 2008 tentang UU Pemilu dan putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung atas putusan Peraturan KPU. Selain itu masalah jangka waktu penyelesaian perkara di Mahkamah Agung yang tidak diatur secara rinci dapat menimbulkan ketidakpastisn bagi pencari keadilan. Permasalahan yang ingin dijawab dengan penelitian ini adalah, Bagaimana pengaturan pengujian peraturan perundang-undangan Pasca Perubahan UUD 1945?. Bagaimana praktek judicial review di Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945? Mengapa judicial review di Indonesia harus diatur dalam satu atap (Mahkamah Konstitusi)? Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif mengingat bahwa yang akan diungkap adalah persoalan normatif dan kajian atas perundangundangan di Indonesia. Penggalian data dilakukan dengan studi kepustakaan dan dokumentasi. Sedangkan analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan adanya Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dari pelaku kekuasaan kehakiman, sehingga sesuai dengan konstitusi Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sama-sama melakukan wewenangnya sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yaitu dalam hal pengujian suatu peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang menjadi kewenangan Mahkamah Agung sedangkan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar menjadi kewenangan Mahkamah Agung. Berdasarkan penelitian dilapangan praktek judicial review yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dapat menimbulkan disharmoni peraturan perundang-undangan seperti pada kasus pengujian undangundang No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi dan Peraturan KPU ke Mahkamah Agung, dimana putusannya berbeda, sehingga muncul gagasan pelaksanaan kewenangan judicial review suatu peraturan perundang-undangan disentralkan (dipusatkan) ke Mahkamah Konstitusi sehingga Mahkamah Agung fokus mengadili perkara tingkat kasasi.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titlePENGATURAN PENGUJIAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN PASCA PERUBAHAN UUD 1945en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record