PELAKSANAAN PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH (LKPD) OLEH BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DITINJAU DARI ASPEK HUKUM (Studi Kasus Di Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta)
Abstract
Pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) oleh Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) adalah mengemban amanah dalam tiga paket peraturan
perundang-undangan keuangan negara yang mencakup Undang-Undang Non~or 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara dan Undang-Undang IVomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan
Tanggung jawab Keuangan Negara. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan pernyataan
opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan Pemerintah
Daerah.
Dalarn ha1 ini perlu diketahui mengenai sistem pemeriksaan atas LKPD yang
dipergunakan oleh BPK RI, ltriteria yang dipergunakan dalam menentukan adanya pelanggaran
hukum dari hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan tindak
lanjut hasil pemeriksaan BPK yang diserahkan kepada DPRD. Hasil penelitian menunjukkan
masih adanya perbedaan penggunaan peraturan serta perbedaan pemahaman persepsi atas aturan
yang dipakai dalam penentuan kriteria hasil pemeriksaan oleh Auditor BPK dalam melakukan
pemeriksaan atas LKPD.
Hasil Pemeriksaan tentang LKPD ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah yang
bersangkutan serta dipergunakan oleh DPRD untuk menjadi pertimbangan dalam mengesahkan
Peraturan Daerah atas Realisasi APBD tahun sebelumnya.
Collections
- Master of Law [1445]