KEDUDUKAN DAN PERAN KPK DALAM STRUKTUR KETATANEGARAAN INDONESIA (Studi Hubungan KPK dan Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi)
Abstract
Pemberantasan korupsi di Indonesia dewasa ini sedang digalakkan oleh pemerintah,
momentum pernyataan perang terhadap korupsi adalah dengan ditetapkan Tap MPR No XI
Tahun 1998, membicarakan pemberantasan korupsi di negara ini tidak akan dapat dilepaskan
dari kiprah Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK)yang dipandang telah "Mrantasi" dalam
penegakan hukum dibidang pemberantasan korupsi.
Korupsi di Negara Indonesia telah dinyatakan sebagai kejahatan yang luar biasa atau
Extra Ordinary Crime oleh karenanya pemberantasanya pun harus menggunakan cara-cara yang
luar biasa, krisis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemberantas korupsi yang telah
ada seperti Kejaksaan dan kepolisian melahirkan desakan yang begitu kuat akan lahirnya suatu
lembaga baru pemberantas korupsi yang akhirnya dibentuk suatu komisi yang bernama KPK.
Kepiawaian lembaga KPK dalam menyeret pelaku-plekau kelas kakap yang ada
dilembaga Legislatif, eksekutif maunpun Yudikatif telah menimbulkan "kengerian" bagi para
pelaku korupsi , tidak terhitung lagi berapa banyak anggota DPR maupun DPRD yang diseret
ke Pengadilan Tipikor, Bupatilwalikota, Gubernur yang dipenjarakan oleh KPK, yang selama
ini tidak tersentuh oleh pejabat hukum.Oleh karena kengeraian tersebut banyak pihak yang
berkeinginan agar KPK dibubarkan saja ha1 mana untuk kelanggengan para koruptor dan
pejabat hitam.
Salah satu alasan para pencetus pembubaran KPK ini adalah mempertanyakan
kedudukan dan peranan KPK dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia, bukankah KPK tidak
diatur dalam konstitusi kita yaitu UUD 1945, dengan tidak diaturnya dalam konstitusi kita
bukankah itu inkonstitusional? Juga lembaga Kejaksaan RI bukankah juga tidak diatur dalam
konstitusi UUD 1945, dan bagaimanakah sebenarnya hubungan KPK dan Kejaksaan RI
dalarn struktur Ketatanegaraan Indonesia, dalam tulisan Tesis ini kami uraikan secara sistematis
untuk menjawab pertanyaan, pertanyaan tersebut diatas.
Tesis ini dalam penulisannya menggunakan jenis penelitian adalah studi pustaka
(library research) dengan objek penelitian Kedudukan dan peranan KPK dalam Struktur
Ketatanegaraan Indonesia dengan sumber data yang terdiri dari Sumber Primair yaitu UUD
1945, UU dan peraturan lain, sumber sekunder yaitu buku-buku, makalah terkait dengan objek
penelitian dan sumber Tersier yang berupa kamus-kamus hukum dan lain-1ain.Untuk metode
pendekatan penulis menggunakan Studi dokumen, sedangkan metode pendekatan kami
gunakan Yuridis Normatif dan untuk analisa data kami lakukan secara Deskriptif kualitatif.
Lembaga Komisi Pemberntasan Korupsi atau KPK dilihat dari stuktur
Ketatanegaraan Indonesia secara kelembagaan tidak mempunyai hubungan dengan kejaksaan,
namun dilihat dari fungsi, pelaksanaan tugas dan wewenang mempunyai keterkaitan yang kuat
dimana unsur penuntut umum dalam tugas KPK diambilkan dari fungsional Jaksa di Kejaksaan
Agung demikian pula penyidik KPK yang diambilkan dari unsur Kejaksaan dan Kepolisian RI.
Sehingga dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dan KPK diharapkan dapat
saling bersinergi dimana KPK sebagai lembaga supervisor bagi Kejaksaan dalam
pemberantasan korupsi.
Konstitusi Negara kita yaitu UUD 1945 tidak mengatur keberadaan KPK bukan
berarti lembaga KPK adalah inkonstitusional, justeru dalam perkembangan dewasa ini yang
membutuhkan suatu leinbaga diluar konstitusi berkedudukan sebagai lembaga bantu suatu ha1
yang jamak dan lumrah dalam praktek penyelenggaraan negara di negara negara maju
sekalipun.
Eksistensi Kejaksaan sebagai lembaga penyidik dan Penuntut Umum dalam
pemberantasan korupsi yang telah ada jauh sebelumnya, diharapkan pula dalam
perkembangannya dapat memperbaiki diri menjadi lembaga profesional, akuntable dan kredibel
sehingga dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya secara maksimal sehingga diharapkan
peran kedepan dapat sebagai lembaga terdepan dalam pemberantasan korupsi, sehingga
nantinya untuk pemberantasan korupsi ini dipundak lembaga kejaksaan lah dapat diemban
dengan amanah.
Collections
- Master of Law [1447]