Show simple item record

dc.contributor.authorARMALELA, 13912053
dc.date.accessioned2018-07-16T10:21:00Z
dc.date.available2018-07-16T10:21:00Z
dc.date.issued2015-08-06
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8623
dc.description.abstractTesis ini berjudul Implementasi Prinsip Syariah Dalam Akad Pembiayaan Murabahah Pada Bank Syariah Mandiri Cabang Yogyakarta. Didalamnya dibahas permasalahan seputar akad, prinsip syariah dan pembiayaan murabahah dalam perbankan syariah, sehingga memunculkan masalah yang perlu diteliti, dengan rumusan masalah sebagai berikut: bagaimanakah praktek pembiayaan murabahah pada Bank Syariah Mandiri Cabang Yogyakarta dan apakah prinsip syariah sudah diimplementasikan dalam praktek akad pembiayaan murabahah pada Bank Syariah Mandiri Cabang Yogyakarta. Untuk itu, penelitian ini mencoba menjawab dua pertanyaan pokok tersebut. Penelitian ini didasarkan pada studi kepustakaan, wawancara dengan pihak yang berkompeten, dan observasi terlibat dari penulis sendiri. Analisi data menggunakan metode analisis yang bersifat yuridis normatif dan yuridis empiris yakni menggunakan dua metode pendekatan yang bersifat terpadu dari segi norma dan implementasi norma. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat ketentuan mengenai kepemilikan barang atau aset oleh bank yang belum sepenuhnya dikuasai oleh pihak bank pada saat penandatanganan akad murabahah, penyelesaian perselisihan yang masih menunjuk ke Pengadilan Negeri dan bukan ke Pengadilan Agama walaupun sudah ada UU Perbankan Syaraiah pasal 55 yang menyebutkan bahwa sengketa dibidang syariah diselesaikan oleh peradilan dilingkungan Pengadilan Agama (hal ini terlepas dari adanya asas kebebasan berkontrak diantara para pihak), serta belum adanya penunjukkan Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) sebagai salah satu solusi jika ada sengketa. Selain itu kebolehan meminta uang muka juga belum sepenuhnya diterapkan oleh pihak bank, uang muka sendiri bertujuan untuk mengurangi resiko bank. Penandatangan akad wakalah dilakukan setelah akad murabahah. Komposisi angsuran yang kurang mencerminkan prinsip keadilan bagi nasabah karena komposisi marjin pada awal angsuran yang lebih besar, walaupun tidak ada aturan mengenai hal tersebut. Selain beberapa hal tersebut, secara prinsip akad pembiayaan murabahah pada Bank Syariah Mandiri Cabang Yoyakarta sudah sesuai dengan prinsip syariah.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectakaden_US
dc.subjectprinsip syariahen_US
dc.subjectmurabahahen_US
dc.titleIMPLEMENTASI PRINSIP SYARIAH DALAM AKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA BANK SYARIAH MANDIRI CABANG YOGYAKARTAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record