Show simple item record

dc.contributor.authorDEDl KURNIAWAN, 059121 53
dc.date.accessioned2018-07-16T10:20:41Z
dc.date.available2018-07-16T10:20:41Z
dc.date.issued2008-11-24
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8622
dc.description.abstractPenelitian ini berjudul PENEGAKAN HUKUM PEMERIKSAAN KENEAMAN BERMOTOR DIJ44LhN DI DAEIMH ISTMEWA YOGYAKARTA. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh wewenang pelaksanaan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, yang menurut Undang-undang nomor 14 tahun 1992 tentang lalu iintas dan angkutan jalan wewenang pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan itu berada pada 2 (dua) instansi, yaitu ; pertama, pada Kepolisian Republik Indonesia, yang kemudian wewenang tersebut secara struktural dikendalikan oleh Polisi Lalu lintas. Kedua, pada Dinas Perhubungan. Dalam pelaksanaannya, ternyata peran Dinas Perhubungan dalam pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan hampir tidak tampak, sedangkan peran Polisi Lalu lintas dalam pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan justru sangat luas dan hampir tidak terbatas. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis, historis dan politis. Pendekatan yuridis dilakukan mengingat bahwa yang akan diungkap adalah Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1992. Pendekatan historis dilakukan mengingat bahwa pertnasalahan yang terjadi tidak terlepas dari sejarah berdirinya dan sejarah pembagian wewenang tersebut. Kemudian pendekatan politis dilakukan mengingat adanya kemungkinan pembagian wewenang dalam ketentuan Undang-undang tersebut terkooptasi oleh kepentingan politik. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa hukum di Negara ini belum dapat sepenuhnya ditegakkan. Proses penegakkan hukum seringkali dirasuki oleh kepentingan-kepentingan masing-masing pihak yang itu semua nantinya akan berujung pada materi. Dengan dalih membantu Dinas Perhubungan, Polisi Lalu lintas kemudian mengambilalih hampir seluruh wewenang yang harusnya ada pada Dinas Perhubungan Menurut Undang-Undang Nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan. Perlu adanya pembinaan dan pengawasan lebih lanjut terhadap kedua belah pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan kendaraan berrnotor di jalan, agar dalam pelaksanaan kewenangannya tidak terjadi kesalahan yang mengarah ke penyerobotan wewenang dan tumpang tindihnya pelaksanaan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan. Agar kedua belah pihak dapat bekerja secara profesional dan mandiri, masing-masing pihak hendaknya menyadari batasan-batasan wewenangnya masing-masing. Kataen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPenegakan Hukumen_US
dc.subjectPemeriksaan Kendaraan Bermotoren_US
dc.subjectDaerah Istimewa Y ogyakartaen_US
dc.titlePENEGAKAN HUKUM PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR Dl JALAN Dl DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record