PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH Dl KABUPATEN INDRAGIRI HlLlR SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004
Abstract
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan amanat
Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah Daerah yang mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas ekonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan,
pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan serta peningkatan daya saing
daerah dengan memperhatikan prinsip demokratis, pemerataan keadilan, suatu daerah
dalam sistem negara kesatuan.
Otonomi daerah berarti pelimpahan tugas dan wewenang Pemerintahan Pusat
pada Pemerintahan Daerah, Didalarnnya mengandung unsur pengelolaan daerah dan
kekuasaan yang mandiri dan yang dituntut masyarakat sekarang ini adalah kesejatian
penetapannya, otonomi daerah juga bukan sekedar pelimpahan tugas pemerintah, namun
lebih menunjuk kepada kemandirian pengelolaan daerah oleh seluruh komponen
masyarakat .
Menyadari ha1 tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir telah
membentuk lembaga-lembaga guna melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 di samping sebagai lembaga penyelenggara pemerintah daerah yang lebih
penting lagi adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal.
Pelayanan diberikan kepada masyarakat ada yang bersifat regulatif (pengaturan),
sedangkan bentuk pelayanan lainnya ada yang bersifat Penyediaan Publik Goods yaitu
sarana dan prasarana umum yang dibutuhkan masyarakat. Adapun sarana dan prasarana
serta regulasi yang disediakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir
merupakan pelayanan yang sudah mampu menjawab kebutuhan riil warganya.
Collections
- Master of Law [1445]