IMPLEMENTASI PASAL 34 UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DALAM PEMBERESAN HARTA PAILIT
Abstract
Permasalahan yang penting berkaitan dengan penyelesaian utang piutang
melalui kepailitan adalah perlindungan terhadap Kreditor seperti pada Putusan
No. 02/PKPU/2009/PN. Niaga Smg berikut ini: Para pembeli satuan toko
merupakan pembeli yang sah atas beberapa satuan kios (berjumlah 26 kios) yang
berada di Saphir Square yang beralamat di Jl. Laksda Adi Sucipto No, 32-34
Yogyakarta, dimana dalam hal ini pengoperasionalan Saphir Square selama ini
berada di bawah kendali PT. Saphir Yogya Super Mall. PT. Saphir Yogya Super
Mall merupakan pengelola sekaligus pemilik gedung Saphir Square yang terdiri
dari 8 lantai.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi Pasal
34 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 dalam hal pemberesan harta pailit dan
untuk menganalisis upaya hukum yang dapat dilakukan pembeli satuan toko
dalam kasus pailit yang menimpa PT. Shapir Square.
Teknik pengumpulan data mengunakan studi kepustakaan, yaitu dengan
mempelajari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Rumah Susun,
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, putusan pengadilan,
literatur-literatur, media massa, makalah dan hasil studi terhadap masalah yang
diteliti. Data dalam penelitian ini akan di analisa dengan metode deskriptif, yaitu
data-data yang diperoleh dari data skunder dan hasil penelitian akan diuraikan
secara sistematis dan logis menurut pola deduktif kemudian dijelaskan,
dijabarkaan dan diintergrasikan berdasarkan kaidah ilmiah.
Implementasi Pasal 34 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 dalam hal
pemberesan harta pailit belum dapat dapat dilaksanakan dengan baik, karena
keberatan dari pembeli satuan toko tersebut ditolak oleh Pengadilan Niaga
Semarang dengan dalil bahwa pengenaan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 37
Tahun 2004 dalam status kurator adalah obscuur, mengada-ada dan sesat. Upaya
hukum yang dapat dilakukan pembeli satuan toko untuk melindungi hak-hak yang
dimilikinya selama dalam proses pemberesan harta pailit adalah dengan dalil
adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan kurator. Upaya hukum juga
dapat dilakukan dengan actio pauliana terhadap debitor yaitu suatu legal recourse
yang diberikan kepada Kurator untuk membatalkan tindakan-tindakan hukum
yang dilakukan oleh debitor pailit sebelum penetapan pernyataan pailit yang
merugikan kepentingan-kepentingan kreditornya.
Collections
- Master of Law [1445]