KONSTRUKSI IDEAL PENGATURAN HAK INGKAR NOTARIS PASCA BERLAKUNYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 49/PUU-X/2012 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS
Abstract
Penelitian ini berjudul ”Konstruksi Ideal Pengaturan Hak Ingkar Notaris
Pasca Berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 dan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris”, bertujuan untuk mengetahui
apakah hak ingkar Notaris dapat digunakan untuk menolak sebagai saksi di
pengadilan dan bagaimana konstruksi ideal perlindungan hukum terhadap hak
ingkar Notaris. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan undangundang,
yaitu pendekatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Selanjutnya dilakukan analisis secara kualitatif setelah itu
menggolongkan, mengidentifikasikan dan mengevaluasi data yang didapat dalam
rangka menentukan dan menemukan jawaban dalam permasalahan yang dibahas.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa hak ingkar Notaris dapat digunakan untuk
menolak sebagai saksi di pengadilan, sepanjang hal tersebut berkaitan dengan
jabatan Notaris, yaitu yang berkaitan dengan kewenangan Notaris dan terhadap
segala sesuatu mengenai akta yang dibuat oleh atau di hadapannya beserta
keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatan Notaris. Konstruksi ideal
terhadap pengaturan hak ingkar Notaris adalah kembali lagi pada Peraturan
Jabatan Notaris (Staatsblad 1860 Nomor 3), karena dalam peraturan tersebut
perlidungan hukum terhadap hak ingkar Notaris telah sesuai dengan konstruksi
ideal suatu peraturan perundang-undangan, bahwa seharusnya hak ingkar
Notaris diberikan perlindungan hukum secara represif, yaitu Notaris dilarang
tegas untuk tidak boleh memperlihatkan atau memberitahukan isi akta, selain
kepada pihak yang berkepentingan dan para ahli waris atau penerima hak.
Notaris berada dibawah pengawasan pengadilan dengan pemberian sanksi yang
tegas, sehingga Notaris tidak boleh diperiksa oleh instansi manapun kecuali oleh
pengadilan.
Collections
- Master of Law [1448]