PERUBAHAN KEDUDUKAN DPRD SEBAGAI BADAN LEGlSLASl DAERAH DALAM PROSES PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH Dl KABUPATEN INHlL
Abstract
Bergulirnya otonomi daerah yang ditandai dengan berlakunya Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian diubah dengan UU No. 32 tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah, dalam pengaturannya menempatkan kedudukan DPRD menjadi
penting terkait dengan hngsi legislasi untuk merumuskan kebijakan-kebijakan daerah
berupa Peraturan Daerah (Perda). Berdasarkan kedua undang-undang tersebut, apakah
kemudian kedudukan DPRD dalam pengaturan dan pelaksanaannya di Kabupaten
Indragiri Hilir (Inhil) telah berjalan sebagaimana mestinya? Maka dari itu, penting
kiranya dilakukan suatu penelitian guna mengetahui kedudukan DPRD sebagai badan
legislasi daerah dalam proses penyusunan peraturan daerah di Kabupaten Inhil menurut
UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 32 Tahun 2004.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan berfokus pada
norma-norma hukurn dengan metode pendekatan yuridis normatif; yaitu menganalisis
permasalahan dari sudut pandang menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan
yang berlaku serta pelaksanaannya di dalam praktik. Penelitian ini menggunakan dua
sumber data sebagai pendukung yaitu sumber data primer yang bersumber dari
penelitian lapangan dan surnber data sekunder yang berasal dari bahan-bahan hukum
primer, sekunder dan tertier seperti peraturan perundang-undangan dan berbagai
literatur lainnya yang mendukung.
Dalam penelitian yang dilakukan, ditemukan beberapa ha1 sebagai berikut:
pertama, semenjak belakunya UU No. 22 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 32
Tahun 2004, penyusunan Perda di Kabupaten Inhil, prosedurnya didasarkan pada tata
tertib DPRD, masing-masing melalui Peraturan DPRD Kabupaten Inhil Nomor
18/KPTS/DPRD/1999, Keputusan DPRD No. ll/KPTS/DPRD/2004 yang diubah
menjadi Peran DPRD No. 27/PR/DPRD/2005. berdsarkan Keputusan DPRD No.
03/KPTS/DPRD/2006 dibentuklah Badan Legislasi sebagai alat kelengkapan yang
membantu tugas-tugas DPRD. Sebelum adanya badan legislasi, pembahsan Perda
dilakukan oleh panitia khusus yang dibentuk oleh DPRD berdasarkan Keputusan
Pimpinan DPRD No 31/KPTS/PIMP-DPRDl2005. Kedua, berdasarkan W No. 22
Tahun 1999 kedudukan DPRD sebagai badan legislasi daerah sejajar dan menjadi mitra
Pemerintah Daerah. Demikian halnya pelaksanaan fungsi legislasi, DPRD maupun
pemerintah daerah dapat menggunakan hak inisiatifnya masing-masing dalam
merumuskan Perda sebelum kemudian bersarna-sama melakukan pembahasan. Ketiga,
terjadi peningkatan jumlah Perda yang dihasilkan oleh DPRD seiring dengan
dibentuknya Badan legislasi di DPRD. Keempat, penyusunan Perda oleh DPRD di
Kabupaten Inhil penggunaan hak inisiatif masih kurang.
Atas dasar uraian di atas, maka sehamsnya DPRD kabupaten Inhil lebih aktif
dalam menggunakan hak inisiatifnya sebagaimana diberikan dan dimanatkan oleh W.
Dalam ha1 lainnya, yang terpenting adalah penggunaan hak inisiatif dari DPRD
merupakan manifestasi dari upaya untuk memperhatikan aspirasi masyarakat dan
kepentingan publik.
Collections
- Master of Law [1464]