KEWENANGAN NOTARIS DALAM MEMBUAT AKTA PERTANAHAN (Analisis Terhadap Pasal 15 Ayat (2) Huruf f Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris)
Abstract
Ada salah satu Kewenangan Notaris yang diamanatkan dalam Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang masih sulit bahkan tidak bisa dilaksanakan
yaitu Kewenangan Notaris dalam membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan
yang ada dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f UUJN-P. Tidak Jelasnya aturan tersebut
menyebabkan berbagai macam penafsiran, makna kata “Pertanahan” yang ada dalam
Pasal 15 ayat (2) huruf f UUJN-P menjadi bermacam-macam, ada yang beranggapan
bahwa dengan adanya kata “Pertanahan” tersebut maka Notaris berwenang pula
membuat akta-akta yang menjadi kewenangan PPAT, namun ada pula yang
menyatakan bahwa Akta Notaris terkait Pertanahan hanya sebagai penunjang, tidak
dapat dijadikan dasar suatu peralihan hak atas tanah.
Disini penulis mencoba menelaah apakah Notaris dapat atau tidak
menjalankan kewenangannya dalam membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan
dan bagaimana kedudukan aktanya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian
Hukum normatif empiris dimana pendekatan penelitian yang digunakan pendekatan
perundang-Undangan dan penulis juga melakukan teknik wawancara ke beberapa
narasumber yaitu dari pihak Notaris dan Kantor Badan Pertanahan Nasional.
Hasil penelitian menunjukan bahwa walaupun akta yang berkaitan dengan
tanah yang dibuat oleh Notaris autentik akan tetapi tidak akan bisa dijadikan sebagai
dasar suatu peralihan hak atas tanah, jadi Notaris hanya dapat membuat akta
pertanahan selama akta tersebut bukan menjadi kewenangan PPAT.
Collections
- Master of Law [1443]