• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    KEWENANGAN NOTARIS DALAM MEMBUAT AKTA PERTANAHAN (Analisis Terhadap Pasal 15 Ayat (2) Huruf f Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris)

    Thumbnail
    View/Open
    ANKA SITI AL KA...FIX.pdf (1.045Mb)
    Date
    2017
    Author
    ANKA SITI AL KAHF BASTAMAN, 15921004
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Ada salah satu Kewenangan Notaris yang diamanatkan dalam Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang masih sulit bahkan tidak bisa dilaksanakan yaitu Kewenangan Notaris dalam membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan yang ada dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f UUJN-P. Tidak Jelasnya aturan tersebut menyebabkan berbagai macam penafsiran, makna kata “Pertanahan” yang ada dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f UUJN-P menjadi bermacam-macam, ada yang beranggapan bahwa dengan adanya kata “Pertanahan” tersebut maka Notaris berwenang pula membuat akta-akta yang menjadi kewenangan PPAT, namun ada pula yang menyatakan bahwa Akta Notaris terkait Pertanahan hanya sebagai penunjang, tidak dapat dijadikan dasar suatu peralihan hak atas tanah. Disini penulis mencoba menelaah apakah Notaris dapat atau tidak menjalankan kewenangannya dalam membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan dan bagaimana kedudukan aktanya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Hukum normatif empiris dimana pendekatan penelitian yang digunakan pendekatan perundang-Undangan dan penulis juga melakukan teknik wawancara ke beberapa narasumber yaitu dari pihak Notaris dan Kantor Badan Pertanahan Nasional. Hasil penelitian menunjukan bahwa walaupun akta yang berkaitan dengan tanah yang dibuat oleh Notaris autentik akan tetapi tidak akan bisa dijadikan sebagai dasar suatu peralihan hak atas tanah, jadi Notaris hanya dapat membuat akta pertanahan selama akta tersebut bukan menjadi kewenangan PPAT.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8592
    Collections
    • Master of Law [1559]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV