TINDAK PIDANA DALAM HUKUM PERSAINGAN USAHA DAN PENEGAKAN HUKUMNYA
Abstract
Penelitian ini berjudul “Tindak Pidana Dalam Hukum Persaingan
Usaha dan Penegakan Hukumnya”. Tindak pidana di bidang hukum persaingan
usaha ini dapat disebut juga sebagai administrative penal law, karena hal ini
dapat menimbulkan dua mata pisau, disatu sisi merupakan sebuah tindakan
dalam lapangan hukum administrasi, di sisi lain merupakan sebuah tindakan
dalam lapangan hukum pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian
yuridis normatif dengan melihat peraturan-peraturan mengenai Pengegakan
Hukum Praktik Monopoli dan Persaingn Usaha Tidak Sehat. Adapun rumusan
masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana Kebijakan penggunaan
hukum pidana dalam Pasal 48 dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan
2) Bagaimana Hukum Acara Pidana dalam Hukum Persaingan Usaha terhadap
ketentuan Pasal 41 ayat (3) dan Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat?. Persaingan curang dalam dunia sudah terjadi sejak manusia mengenal
peradaban, terlebih-lebih manusia sudah masuk dalam suatu millennium
perdagangan walaupun tidak serumit yang terjadi seperti sekarang ini. Dalam
persaingan dagang adalah suatu hal yang wajar bila satu dengan yang lain
saling menjatuhkan dengan tujuan dapat memenangkan kompetisi dagang.
Tuntutan pasar bebas dan globalisasi dan dalam upaya menciptakan
perekonomian yang efisien, pada tahun 1999 Indonesia memberlakukan Undangundang
Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Collections
- Master of Law [1445]