dc.description.abstract | Penelitian ini mengambil judul "Irnplementasi Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 Di
Kabupaten Indragiri Hilir (Studi Terhadap Kesempatan Kerja Pria dan Wanita)"
dengan menggunakan metode kualitatif.
Latar belaking masalah penelitian ini adalah potensi perlakuan tidak adil
terhadap pekerja wanita yang terdapat dalam berbagai aspek kehidupan seperti sosial,
budaya, ekonomi, clan penegakan hukum. Namun khusus pada permasalahan di
Kabupaten Indragiri Hilir, faktor sosial budaya adalah merupakan faktor penyebab
utarna terjadinya ketidak adilan terhadap pekerja wanita, sedangkan faktor-faktor
lainnya merupakan faktor yang mendukung timbulnya rasa ketidakadilan dalam
mengimplementasikan hak asasi wanita terhadap pekerja wanita yang
penyelesaiannya memerlukan intervensi pemerintah sebagai pihak ketiga.
Perlindungan HAM sebagai perlindungan terhadap hak pribadi merupakan
tuntutan dari perubahan yang terjadi dalam semua segi kehidupan. Perubahan tersebut
membawa akibat terhadap cara berfilcir yang semakin kritis, sehingga masyarakat
lebih berani menuntut haknya apabila diabaikan oleh pihak lain. Tuntutan juga terjadi
dalarn bidang pelayanan dan perlakuan terhadap hak asasi bagi pekerja wanita,
terhadap persoalan ketidakadilan perlakuan terhadap pekerja wanita, yakni karena
tidak adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban wanita.
Suatu negara yang berdasarkan atas hukum harus menjamin persamaan
(Equality) setiap individu, temasuk kemerdekaan individu untuk menggunakan hak
asasinya. Hal ini merupakan Conditio Sine Quanon, mengingat bahwa negara hukum
lahir sebagai hail perjuangan individu untuk melepaskan dirinya dari keterkaitan
serta tindakan sewenang-wenang penguasa.
Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945. Norma yang terkandung dalam UUD, mempunyai dua
posisi, yaitu sebagai norma pengarah atau pemandu bagi hukum positif untuk
mencapai cita-cita perlindungan HAM, dan sebagai norma penguji undang-undang
atau hukum positif apakah sudah selaras dengan semangat HAM. Dengan kata lain
meminjam kerangka pernikiran Gwtm Radbruch, sebagai Leitstem norma HAM
yang terkandung dalam UUD dapat berfungsi regulatifmaupun konstitut$
Salah satu pasal dari UUD 1945 menjunjung tin@ HAM serta yang menjamin
segala hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal27 Ayat (2).
Implementasi pasal tersebut terhadap peke rja wanita dapat dilihat dalam berbagai
hal, yaitu dalam pembuatan keputusan dan peraturan perundang-undangan yang
mengikat berbagai pihak kepentingan, kepedulian untuk menyelesaikan
permasalahan, memelihara dan mencegah terjadinya perlakuan tidak adil terhadap
pekerja wanita diantara pengusaha, pekerja, dan lingkungan masyarakat, dan adanya
upaya penegakkan hukum apabila te rjadi pelanggaran hukum. Hasil yang dicapai dari
pengimplementasian hak asasi manusia tersebut dapat dilihat dari faktor sosial,
budaya, ekonomi, politik, dan keamanan dalam mencapai perlakuan yang sama
terhadap pekerja wanita.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Pasa.27 Ayat (2) UUD 1945
terhadap pekerja wanita di Kabupaten Indragiri Hilir belum sepenuhnya berhasil,
masih timbul prasangka negatif, tekanan dan ancaman, sikap hidup tertutup, dan
sentirnen jender diantara kaum laki-laki dm wanita, baik dari pengusaha, sesama
pekerja, masyarakat, dan lingkungan keluarga sendiri, sehingga penerapan hak asasi
manusia terhadap kaum wanita terutama pekerja wanita tidak tercapai sebagaimana
yang diharapkan. | en_US |