PASAR BERSANGKUTAN (RELEVANT MARKET) DALAM PUTUSANPUTUSAN KPPU TENTANG KARTEL
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan aspek pasar
bersangkutan produk dalam enam putusan kartel yang dibuat oleh KPPU, yaitu
putusan No. 10/KPPU-L/2005; No. 26/KPPU-L/2007; No. 24/KPPU-I/2009; No
.25/KPPU-I/2009; No. 17/KPPU-I/2010 dan No. 1/KPPU-I/2011.
Berdasarkan Peraturan KPPU mengenai pedoman pasar bersangkutan
No.3 Tahun 2009, terdapat tiga indikator untuk menentukan pasar bersangkutan
produk, yaitu fungsi, karakteristik dan harga produk. Akan tetapi, Majelis KPPU
tidak konsisten dalam penerapannya terutama berkaitan dengan Peraturan KPPU
mengenai pedoman pasar bersangkutan. Hal ini dibuktikan dengan ketiadaan
analisis indikator harga pada dua putusan kartel yang dibuat oleh KPPU.
Sementara itu, terdapat aspek yang tidak diatur di dalam Peraturan KPPU No. 3
Tahun 2009 yaitu aspek brand loyalty di dalam putusan kartel obat anti-hipertensi
dan segmentasi pasar di dalam putusan kartel minyak goreng.
Kelemahan dalam Peraturan KPPU No.3 Tahun 2009 yaitu ketiadaan
parameter kesamaan fungsi dan karakteristik produk serta ketidakjelasan definisi
dan parameter konsep produk substitusi terdekat dan terjauh. Kelemahan
Peraturan KPPU No.3 Tahun 2009 mengenai pedoman pasar bersangkutan ini
sebaiknya patut direvisi mengingat mayoritas perkara kartel yang ditangani oleh
KPPU berkaitan dengan produk yang terdiferensiasi dan memiliki banyak
substitusi.
Collections
- Master of Law [1445]