Show simple item record

dc.contributor.authorWIJAYA KUSUMA, 04 M 0052
dc.date.accessioned2018-07-13T21:43:06Z
dc.date.available2018-07-13T21:43:06Z
dc.date.issued2006-09-02
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8559
dc.description.abstractIndonesia yang secara sadar mengikarkan dirinya sebagai negara hukum sebagai wadah bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, seiring dengan dinamika negara hukun yang tampil sebagai fenomena yang kompleks, maka pemahaman terhadap aspek-aspek negara hukum yang dijadikan rujukan paling aktual menjadi faktor penting dalam implementasi negara hukum itu sendiri dalam prakteknya, wajar jika kemudian banya kalangan yang mempertanyakan praktek negara hukum dalam sistem ketatanegaraannya, serta hambatan-hambatan yang dihadapi dalam implementasi negara hukurn dalam ketatanegaraannya. Dari hasil penelitian dan berdasarkan analisis historis yuridis terhadap praktek negara hukum Indonesia dalam sistem ketatanegaraan Indonesia ditemukan banyak sekali penyimpangan-penyimpangan terhadap doktrin negara hukum yang dianut , kemudian menimbulkan mengambarkan rapuhnya negara hukum yang dibangun, tentu saja hal ini melahirkan berbagai macam permasalahan mulai dari turnpang-tindihnya kekuasaan lembaga-lembaga negara, dominasi lembaga negara tertentu tehadap lembaga negara lainnya, yang kernudian melahirkan absolurisasi kekuasaan yang cenderung mengarah pada morma-absolutisme, yang pada akhirnya mendudukan warga negaranya sebagai objek yang tidak berdaya berhadapan dengan aparatur negara, hal ini kernudian diperparah dengan suburnya komisi-komisi negara belakang ini yang tidak memiliki alas hukum yang memadai dan terkesan super power, merupakan fenomena tersendiri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Berdasarkan uraian diatas doktrin- negara hukm dapat dijadikan rujukan paling aktual dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh bangsa ini, dengan cara melakukan pembenahan terhadap konstitusi negara yang secara normatif banyak sekali mengalami kesemerawutan, baik pada tata bahasa, sistematika, maupun subtasinya, dalam mencabut semua peraturan perundang undangan yang diskriminatif, ekspolitatif termasuk peraturan perundang undangan yang bertentangan dengan cita-cita negara hukum itu sendiri, juga melakukan pembenahan terhadap struktur kelembagaan negara, termasuk mempertegas kewenangan-kewenangan lembaga negara serta membubarkan lembaga-lembaga negara yang secara hukum tidak memiliki las hukum dalam konstitusien_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titleDINAMIKA NEGARA HUKUM (Telaah Terhadap Praktek Negara Hukum Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record