dc.description.abstract | Indonesia yang secara sadar mengikarkan dirinya sebagai negara hukum
sebagai wadah bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, seiring dengan dinamika
negara hukun yang tampil sebagai fenomena yang kompleks, maka pemahaman
terhadap aspek-aspek negara hukum yang dijadikan rujukan paling aktual
menjadi faktor penting dalam implementasi negara hukum itu sendiri dalam
prakteknya, wajar jika kemudian banya kalangan yang mempertanyakan praktek
negara hukum dalam sistem ketatanegaraannya, serta hambatan-hambatan yang
dihadapi dalam implementasi negara hukurn dalam ketatanegaraannya.
Dari hasil penelitian dan berdasarkan analisis historis yuridis terhadap
praktek negara hukum Indonesia dalam sistem ketatanegaraan Indonesia
ditemukan banyak sekali penyimpangan-penyimpangan terhadap doktrin negara
hukum yang dianut , kemudian menimbulkan mengambarkan rapuhnya negara
hukum yang dibangun, tentu saja hal ini melahirkan berbagai macam
permasalahan mulai dari turnpang-tindihnya kekuasaan lembaga-lembaga negara,
dominasi lembaga negara tertentu tehadap lembaga negara lainnya, yang
kernudian melahirkan absolurisasi kekuasaan yang cenderung mengarah pada
morma-absolutisme, yang pada akhirnya mendudukan warga negaranya sebagai
objek yang tidak berdaya berhadapan dengan aparatur negara, hal ini kernudian
diperparah dengan suburnya komisi-komisi negara belakang ini yang tidak
memiliki alas hukum yang memadai dan terkesan super power, merupakan
fenomena tersendiri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Berdasarkan uraian diatas doktrin- negara hukm dapat dijadikan rujukan
paling aktual dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh bangsa ini,
dengan cara melakukan pembenahan terhadap konstitusi negara yang secara
normatif banyak sekali mengalami kesemerawutan, baik pada tata bahasa,
sistematika, maupun subtasinya, dalam mencabut semua peraturan perundang undangan
yang diskriminatif, ekspolitatif termasuk peraturan perundang undangan
yang bertentangan dengan cita-cita negara hukum itu sendiri, juga melakukan pembenahan terhadap struktur kelembagaan negara, termasuk mempertegas kewenangan-kewenangan lembaga negara serta membubarkan lembaga-lembaga negara yang secara hukum tidak memiliki las hukum dalam konstitusi | en_US |