GAGASAN PEMBERIAN KEWENANGAN FORUM KONSULTASI (CONSILIUM FORUM) PADA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG
Abstract
Kewenangan judicial review oleh Mahkamah Konstitusi yang salah satu
tujuannya untuk memprevensi inkonstitusionalitas undang-undang, nyatanya
belum mampu menjadi antitesa yang baik dalam pembentukan undang-undang.
Guna mencegah hal tersebut, maka diperlukan lembaga pengarah yang bisa
dijadikan wadah untuk berkonsultasi dalam proses pembentukan undang-undang.
Mahkamah Konstitusi yang core businessnya penegakan supremasi konstitusi
dapat menjadi alternatif kelembagaan negara yang dapat diberikan tambahan
wewenang forum konsultasi (consilium forum) tersebut. Terdapat tiga rumusan
masalah pokok dalam penelitian ini, yaitu 1. Apa yang menjadi pertimbangan
perlu diwujudkannya forum konsultasi terhadap rancangan undang-undang di
Indonesia?, 2. Mengapa Mahkamah Konstitusi perlu ditambahkan kewenangan
forum konsultasi dan apa urgensinya?, dan 3. Bagaimana konstruksi ideal forum
konsultasi terhadap rancangan undang-undang di Mahkamah Konstitusi?.
Basis teori yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah teori lembaga
negara yang kemudian didukung dengan teori supremasi konstitusi dan teori
legisprudensi (legisprudence theory). Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif
dengan menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan konsep. Adapun metode yang digunakan berupa metode library
research atau penelitian pustaka dengan melihat esensi forum konsultasi
rancangan undang-undang dan peluang penambahan kewenangan tersebut pada
Mahkamah Konstitusi sebagai bahan hukum primernya.
Hasil penelitian ini menghasilkan kesimpulan; pertama, urgensi forum
konsultasi adalah sebagai upaya pencapaian kebenaran koherensi dan
korespondensi antara norma konstitusi dan norma undang-undang yang dibentuk.
Kedua, penambahan kewenangan forum konsultasi kepada Mahkamah Konstitusi
(MK), dapat dikonstruksikan pada 2 (dua) alasan: 1. Pembentukan MK
merupakan babak baru aksentuasi supremasi konstitusi atas supremasi parlemen.
Sebagai konsekuensinya, maka kekuasaan legislatif dalam membentuk undangundang
tidak boleh melanggar norma-norma konstitusi; 2. Secara de facto dan de
jure, pengisian jabatan lembaga negara yang mempersyaratkan harus negarawan
menguasi konstitusi dan ketatanegaraan hanyalah Mahkamah Konstitusi. Melalui
bangunan syarat tersebut, logisnya Mahkamah Konstitusi akan dengan mudah
menjalankan forum konsultasi terhadap rancangan undang-undang mengingat
nafas dalam rancangan undang-undang berkenaan dengan aspek konstitusi dan
ketatanegaraan. Adapun mekanisme penambahan kewenangannya dapat melalui
kebijakan dalam konstitusi dan pengaturan melalui legislasi dengan menggunakan
penafsiran otentik dan sistematis terhadap original intent Pasal 24C ayat (6)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Ketiga, mekanisme
forum konsultasi dapat dilaksanakan pada fase ante pengesahan rancangan
undang-undang menjadi undang-undang.
Collections
- Master of Law [1443]