PENERAPAN HAK MORAL ATAS PERUBAHAN ISI MUSIK DAN LAGU “DI DADAKU ADA KAMU” KARYA CIPTA DODO ZAKARIA
Abstract
Judul penelitian ini adalah “Penerapan Hak Moral Atas Perubahan Isi Musik Dan Lagu
“Di Dadaku Ada Kamu” karya cipta Dodo Zakaria, yang ditulis dengan menggunakan ketentuan
Pasal 24 UUHC 2002 tentang Hak Moral sebagai teori pokok serta dengan mengklasifikasi
permasalahan yang kemudian dikaitkan dengan ketentuan Pasal 24 UUHC 2002 tersebut sebagai
alat analisis. Dengan mengumpulkan data sekunder (penelitian kepustakaan) penelitian ini
disajikan secara deskriptif dan dianalisa secara kualitatif yang menggunakan metode pendekatan
yuridis yaitu dengan cara analisis yuridis normatif.
Hak moral telah diatur secara normatif dalam Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun
2002 yang tercantum pada Pasal 24 yang diantaranya menyatakan bahwa pencipta atau ahli
warisnya mempunyai hak agar nama pencipta tetap dicantumkan dalam ciptaannya, tidak
memperbolehkan pihak lain merubah ciptaannya tanpa persetujuan pencipta atau ahli warisnya
walaupun hak ciptanya telah diserahkan kepada pihak lain. Pada penelitian ini yang menjadi
fokusnya adalah pelanggaran hak moral pencipta dalam hal karya cipta lagu atau musik.
Permasalahan mengenai pelanggaran terhadap karya cipta lagu atau musik pada saat ini
banyak terjadi, di antaranya adalah mengenai mutilasi atau pemenggalan lagu. RBT merupakan
suatu layanan yang disediakan oleh operator selular yang berupa perubahan nada tunggu telepon
genggam atau handphone yang konvensional menjadi berupa penggalan sebuah lagu yang dapat
dinikmati oleh pihak penelpon, diantaranya adalah Nada Sambung Pribadi (NSP) yang
disediakan oleh Telkomsel. Adapun kasus seputar RBT yang muncul pada saat ini dan tengah
mengalami persidangan adalah mutilasi atau pemenggalan lagu yang dilakukan oleh Telkomsel
melalui Nada Sambung Pribadi terhadap lagu “Di Dadaku Ada Kamu” yang merupakan ciptaan
dari Dodo Zakaria. Dodo Zakaria merasa telah terjadi pelanggaran Hak Cipta karena telah terjadi
perubahan atas materi lagu yaitu berupa tindakan pemenggalan atau mutilasi lagu tanpa seizin
Dodo Zakaria selaku penciptanya. Selain itu, dalam perjanjian antara Dodo Zakaria dengan Sony
BMG selaku produser rekaman, tidak ada sama sekali klausul yang menyebutkan adanya
persetujuan Dodo Zakaria untuk dilakukan perubahan atas materi lagu berupa tindakan
pemenggalan lagu tersebut. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui tentang
bagaimana penerapan hak moral atas perubahan isi musik dan lagu “Di Dadaku Ada Kamu”
karya cipta Dodo Zakaria serta bagaimana upaya penyelesaian hukum berkaitan dengan
penerapan hak moral atas perubahan isi musik dan lagu “Di Dadaku Ada Kamu” karya cipta
Dodo Zakaria.
Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, ternyata dengan tidak mencantumkannya
nama pencipta lagu tersebut (Dodo Zakaria) pada layanan RBT Nada Sambung Pribadi
Telkomsel maka telah melanggar prinsip dari hak moral yang telah diatur pada Pasal 24 ayat 1
UUHC 2002 yang menegaskan bahwa pencipta atau ahli warisnya berhak menuntut pemegang
Hak Cipta supaya nama pencipta tetap dicantumkan pada ciptaannya, selain itu, terdapat juga
pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 24 ayat 2 UUHC 2002 yang berupa pemenggalan lagu
oleh Telkomsel tanpa izin pencipta. Sebagai upaya penyelesaian hukum berkaitan dengan
penerapan hak moral tersebut adalah dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga, hal ini
kemudian gagal dilakukan oleh Dodo Zakaria karena inkonsistensi materi gugatan, akan tetapi
masih ada upaya penyelesaian hukum lainnya yaitu dengan mengajukan laporan pidana ke pihak
kepolisian terhadap adanya pelanggaran Hak Moral dan mengajukan gugatan baru ke Pengadilan
Negeri atau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap putusan sela dari Pengadilan
Niaga.
Collections
- Master of Law [1443]