Show simple item record

dc.contributor.authorNURHIDAYATULOH, 09912465
dc.date.accessioned2018-07-13T21:31:59Z
dc.date.available2018-07-13T21:31:59Z
dc.date.issued2011-08-11
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8543
dc.description.abstractSebagai dasar negara yang dapat dikaji dari mah politik dan hub, tidak dapat kita pun&ri bahwa konstitusi lahir dari pergulatan politik. Konstitusi yang tertuang dalam TAD 1945 merupakan surnber hukum positif tertinggi yang terejawantahkan di dalam peraturan perundang-undangan di bawahnya. Politilc internasional masa sekarang ini sedang memberikan angin segar &lam memperjuangkan kedudukan Hak Asasi Manusia (HAM), bahkan dianggap sebagai agarna baru bagi sebagian orang yang berpaham humanistik, terutama setelah berakhirnya Perang ~u&Ua[ dan meluas hampir di seluruh negara-negara di dunia yang diawali oleh negara-negara di Benua Eropa dan Amerika. Hal ini dicirikan dengan lahirnya PBB dengan penjaminan prinsip hak asasi manusia yang tertuang dalam pembukaan piagam PBB dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang dikeluarkan berdasarkan Resolusi Majelis Umum PBB, dm beberapa pengaturan intemasional lain yang berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia. Berawal dari penyebaran konsep HAM ini banyak negara yang menerimanya secara utuh dan tidak sedikit pula yang menolaknya dengan dasan relativisme. Bagi sebagian negara yang berpaham universalisme, tentunya, tidak masalah menerima secara utuh masuknya paham HAM, terutama negara-negara di Eropa, bahkan secara terang-terangan tercatat &lam konstitusi mereka untuk tunduk kepada peraturan HAM Internasional. Di sisi lain, bagi aegara dengan paham relativisme lebih suka rnenerapkan local wisdom yang sudah lama mengakar selama ratusan tahm sebagai dasar konstitusionalnya. Di Indonesia, secara konstitusiond sumber hukum yang diakui secara utuh adalah konstitusi yang terejawantahkan ke dalam Batang Tubuh UUD 1945. Menurut teori konstitusi, hak asasi manusia yang terdapat dalam konstitusi dan tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, merupakan satu-satunya swnber hukum positif bagi pembentukan hukurn yang bernuansakan HAM. Namun, politik internasional yang mengusung nilai-nilai HAM beberapa dekade belakangan ini mempunyai peranan yang sangat besar terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan bahkan sampai kepada perombakan secara besar-besaran terhadap konstitusi di negara ini. Hasil peneilitian ini adalah bd~wap olitik internasional yang menciptakau regulasi internasioal berpengaruh terhadap kebijakan regulasi hukum yang tertuang dalam konstitusi di Indonesia. Politik hukum internasional yang bernuansakan HAM cepat atau lambat akan melahirkan konstitusi yang humanistik.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPolitik Hukum HAMen_US
dc.subjectHukum HAM Internasional dan Hukum HAM Nasionalen_US
dc.subjectUUD 1945en_US
dc.titlePOLITIK HUKUM HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA (STUDI PENGARUH HUKUM HAM INTERNASIONAL, TERHADAP HUKUM HAM NASIONAL DALAM UUD 1 945)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record