POLITIK HUKUM HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA (STUDI PENGARUH HUKUM HAM INTERNASIONAL, TERHADAP HUKUM HAM NASIONAL DALAM UUD 1 945)
Abstract
Sebagai dasar negara yang dapat dikaji dari mah politik dan hub, tidak
dapat kita pun&ri bahwa konstitusi lahir dari pergulatan politik. Konstitusi yang
tertuang dalam TAD 1945 merupakan surnber hukum positif tertinggi yang
terejawantahkan di dalam peraturan perundang-undangan di bawahnya. Politilc
internasional masa sekarang ini sedang memberikan angin segar &lam
memperjuangkan kedudukan Hak Asasi Manusia (HAM), bahkan dianggap
sebagai agarna baru bagi sebagian orang yang berpaham humanistik, terutama
setelah berakhirnya Perang ~u&Ua[ dan meluas hampir di seluruh negara-negara
di dunia yang diawali oleh negara-negara di Benua Eropa dan Amerika. Hal ini
dicirikan dengan lahirnya PBB dengan penjaminan prinsip hak asasi manusia
yang tertuang dalam pembukaan piagam PBB dan Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia, yang dikeluarkan berdasarkan Resolusi Majelis Umum PBB, dm
beberapa pengaturan intemasional lain yang berkaitan dengan perlindungan hak
asasi manusia. Berawal dari penyebaran konsep HAM ini banyak negara yang
menerimanya secara utuh dan tidak sedikit pula yang menolaknya dengan dasan
relativisme. Bagi sebagian negara yang berpaham universalisme, tentunya, tidak
masalah menerima secara utuh masuknya paham HAM, terutama negara-negara di
Eropa, bahkan secara terang-terangan tercatat &lam konstitusi mereka untuk
tunduk kepada peraturan HAM Internasional.
Di sisi lain, bagi aegara dengan paham relativisme lebih suka rnenerapkan
local wisdom yang sudah lama mengakar selama ratusan tahm sebagai dasar
konstitusionalnya. Di Indonesia, secara konstitusiond sumber hukum yang diakui
secara utuh adalah konstitusi yang terejawantahkan ke dalam Batang Tubuh UUD
1945. Menurut teori konstitusi, hak asasi manusia yang terdapat dalam konstitusi
dan tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia,
merupakan satu-satunya swnber hukum positif bagi pembentukan hukurn yang
bernuansakan HAM. Namun, politik internasional yang mengusung nilai-nilai
HAM beberapa dekade belakangan ini mempunyai peranan yang sangat besar
terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan bahkan sampai kepada
perombakan secara besar-besaran terhadap konstitusi di negara ini.
Hasil peneilitian ini adalah bd~wap olitik internasional yang menciptakau
regulasi internasioal berpengaruh terhadap kebijakan regulasi hukum yang
tertuang dalam konstitusi di Indonesia. Politik hukum internasional yang
bernuansakan HAM cepat atau lambat akan melahirkan konstitusi yang
humanistik.
Collections
- Master of Law [1447]
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
TRANSFORMASI HUKUM ISLAM KE DALAM HUKUM NASIONAL (STUDI IJTIHAD HAKIM PERADlLAN AGAMA TENTANG PENGEMBANGAN HUKUM KEWARISAN DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN KONTRIBUSINYA TERHADAP HUKUM NASIONAL
AKHMAD KHISNI, 05932004 (UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA, 2011) -
HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT MASA KOLONIAL: SEJARAH PERGOLAKAN ANTARA HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT MASA KOLONIAL BELANDA
Purwanto, Muhammad Roy; Atmathurida; Giyanto (An-Nur: Jurnal Studi Islam, 2017-11)The paper is explaining a long history of the disturbance between customary law and Islamic law in Indonesia. At that time, the law was determined by the ruler. It means the ruler had a significant part in implementing the ... -
POLITIK HUKUM PIDANA DELIK AGAMA (TINJAUAN TERHADAP PASAL 156A KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) TERKAIT DELIK AGAMA DALAM KONTEKS PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA)
ABSOR, 15912060 S.H (Universitas Islam Indonesia, 2018-04-07)Pasal 156a KUHP berasal dari Undang-undang No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama Pasal 4 yang menegaskan diadakannya pasal baru dalam KUHP yaitu Pasal 156a. Alasan aturan tentang penodaan ...