• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    POLITIK HUKUM HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA (STUDI PENGARUH HUKUM HAM INTERNASIONAL, TERHADAP HUKUM HAM NASIONAL DALAM UUD 1 945)

    Thumbnail
    View/Open
    RTH 02.pdf (5.988Mb)
    Date
    2011-08-11
    Author
    NURHIDAYATULOH, 09912465
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Sebagai dasar negara yang dapat dikaji dari mah politik dan hub, tidak dapat kita pun&ri bahwa konstitusi lahir dari pergulatan politik. Konstitusi yang tertuang dalam TAD 1945 merupakan surnber hukum positif tertinggi yang terejawantahkan di dalam peraturan perundang-undangan di bawahnya. Politilc internasional masa sekarang ini sedang memberikan angin segar &lam memperjuangkan kedudukan Hak Asasi Manusia (HAM), bahkan dianggap sebagai agarna baru bagi sebagian orang yang berpaham humanistik, terutama setelah berakhirnya Perang ~u&Ua[ dan meluas hampir di seluruh negara-negara di dunia yang diawali oleh negara-negara di Benua Eropa dan Amerika. Hal ini dicirikan dengan lahirnya PBB dengan penjaminan prinsip hak asasi manusia yang tertuang dalam pembukaan piagam PBB dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang dikeluarkan berdasarkan Resolusi Majelis Umum PBB, dm beberapa pengaturan intemasional lain yang berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia. Berawal dari penyebaran konsep HAM ini banyak negara yang menerimanya secara utuh dan tidak sedikit pula yang menolaknya dengan dasan relativisme. Bagi sebagian negara yang berpaham universalisme, tentunya, tidak masalah menerima secara utuh masuknya paham HAM, terutama negara-negara di Eropa, bahkan secara terang-terangan tercatat &lam konstitusi mereka untuk tunduk kepada peraturan HAM Internasional. Di sisi lain, bagi aegara dengan paham relativisme lebih suka rnenerapkan local wisdom yang sudah lama mengakar selama ratusan tahm sebagai dasar konstitusionalnya. Di Indonesia, secara konstitusiond sumber hukum yang diakui secara utuh adalah konstitusi yang terejawantahkan ke dalam Batang Tubuh UUD 1945. Menurut teori konstitusi, hak asasi manusia yang terdapat dalam konstitusi dan tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, merupakan satu-satunya swnber hukum positif bagi pembentukan hukurn yang bernuansakan HAM. Namun, politik internasional yang mengusung nilai-nilai HAM beberapa dekade belakangan ini mempunyai peranan yang sangat besar terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan bahkan sampai kepada perombakan secara besar-besaran terhadap konstitusi di negara ini. Hasil peneilitian ini adalah bd~wap olitik internasional yang menciptakau regulasi internasioal berpengaruh terhadap kebijakan regulasi hukum yang tertuang dalam konstitusi di Indonesia. Politik hukum internasional yang bernuansakan HAM cepat atau lambat akan melahirkan konstitusi yang humanistik.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8543
    Collections
    • Master of Law [1559]

    Related items

    Showing items related by title, author, creator and subject.

    • TRANSFORMASI HUKUM ISLAM KE DALAM HUKUM NASIONAL (STUDI IJTIHAD HAKIM PERADlLAN AGAMA TENTANG PENGEMBANGAN HUKUM KEWARISAN DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN KONTRIBUSINYA TERHADAP HUKUM NASIONAL 

      AKHMAD KHISNI, 05932004 (UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA, 2011)
    • HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT MASA KOLONIAL: SEJARAH PERGOLAKAN ANTARA HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT MASA KOLONIAL BELANDA 

      Purwanto, Muhammad Roy; Atmathurida; Giyanto (An-Nur: Jurnal Studi Islam, 2017-11)
      The paper is explaining a long history of the disturbance between customary law and Islamic law in Indonesia. At that time, the law was determined by the ruler. It means the ruler had a significant part in implementing the ...
    • POLITIK HUKUM PIDANA DELIK AGAMA (TINJAUAN TERHADAP PASAL 156A KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) TERKAIT DELIK AGAMA DALAM KONTEKS PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA) 

      ABSOR, 15912060 S.H (Universitas Islam Indonesia, 2018-04-07)
      Pasal 156a KUHP berasal dari Undang-undang No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama Pasal 4 yang menegaskan diadakannya pasal baru dalam KUHP yaitu Pasal 156a. Alasan aturan tentang penodaan ...

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV