PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH DALAM RANGKA PELAKSANAAN PRUDENTIAL BANKING PADA PROSES PEMBUKAAN REKENING
Abstract
Penelitian ini bertujm untuk mengetahui penerapan prinsip mengenal nasabah
dalam rangka pelaksanaan prudential banking pada proses pembukaan rekening dalam
dunia perbankan dan untuk mengetabui bagaimma dampak terhadap lembaga perbarkan
akibat tidak melaksanakan prinsip mengenal nasabah dengan baik.
Penelitian hukum ini bersifat normatif, oleh karma itu sumber data yang
digunakan adalah data sekunder yang ditinjau dari sudut mengikatnya, yaitu bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data
dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan, studi dokumen dan wawancara.
Data kemudim dianaiisis secara laditatif dm hasilnya disajikm secara deskriptif
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak perbankan dalam ha1 ini PT. Bank
BRI telah memiliki standar yaitu berupa Buku Prosedur Operasional (BPO) dengan
tujuan untuk memberikan pedoman bagi unit kerja operasional untuk menjalankan
tugasnya dalam rangka menerapkan prinsip mengenal nasabah yang didasari upaya untuk
mencegah dimanfaatkannya lembaga perbankan dalam tindak pidana pencucian uang. Di
dalam pedoman tersebut juga diatur mengenai sanksi yang dikenakan kepada pihak
perbankan yang tidak melaksanakan prinsip mengenal nasabah dengan baik. Bentuk
sanksi yang diberikan antara lain sanksi administratif, sanksi denda pidana, dan sanksi
pidana penjara. Pemberian sanksi ini dilakukan agar bank dapat menghindari dampak
akibat tidak dilaksanakannya prinsip mengenal nasabah dengan baik sehingga terhindar
dari risiko operasional, hukum, transaksi dm reputasi.
Collections
- Master of Law [1464]