LEMBAGA MEDIASI PERBANKAN SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA ANTARA NASABAH DENGAN BANK (Sebuah Analisis Yuridis peran Lembaga Mediasi Perbankan setelah sebagian peran Bank Indonesia beralih ke Otoritas Jasa Keuangan)
Abstract
Penelitian ini berjudul “LEMBAGA MEDIASI PERBANKAN SEBAGAI
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA ANTARA NASABAH
DENGAN BANK (Sebuah Analisis Yuridis peran Lembaga Mediasi Perbankan
setelah sebagian peran Bank Indonesia beralih ke Otoritas Jasa Keuangan)”.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Mediasi Perbankan adalah alternatif proses
penyelesaian sengketa berupa permasalahan keperdataan yang timbul dari transaksi
keuangan yang diajukan nasabah atau perwakilan nasabah kepada penyelenggara
mediasi perbankan, guna membantu para pihak yang bersengketa mencapai
penyelesaian dalam bentuk kesepakatan sukarela baik atas sebagian atau seluruh
permasalahan yang disengketakan. Babak baru mempengaruhi pembentukan
Lembaga Mediasi Perbankan Independen mengalami perubahan hal ini setelah
terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan sebagai amanat Undang-undang No.21 Tahun
2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Pelaksanaan mediasi perbankan oleh Direktorat
Investigasi dan Mediasi Perbankan Bank Indonesia mengalami perubahan dengan
disahkan Undang-undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dimana
dengan disahkannya Undang-undang tersebut maka pada tanggal 1 Januari 2014
Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan tidak lagi berada di bawah Bank
Indonesai (bank sentral) namun dipindahkan ke Otoritas Jasa Keuangan
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Normatif
yuridis yaitu penggunaan peraturan yang berkenaan dengan ide pembentukan
Lembaga Mediasi Perbankan Independen dan peraturan lain yang terkait dengan hal
tersebut. Pendekatan ini penulis gunakan agar dapat mernperoleh hasil yang
komprhensif berkenaan dengan rumusan masalah yang telah peneliti rumuskan
Hasil penelitian diperoleh dengan terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
maka peran pengawsan beralih di OJK akan tetapi terkait dengan Perlindungan
Konsumen Jasa Sistem Pembayaran masih menjadi kewengan Bank Indonesia, hal
tersebut dengan beberapa pertimbangan antara lain Bank Indonesia sesuai
kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang dalam rangka melaksanakan tugas
mengatur dan menjaga kelancaran Sistem Pembayaran, tugas tersebut dilaksanakan
oleh Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI.
Untuk tetap memeberikan perlindungan kepada konsumen sebelum
terbentuknya lembaga Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa oleh Lembaga Jasa
keuangan maka nasabah dapat mengajukan permohonan fasilitas penyelesaian
sengketa kepada OJK, dan hal tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan OJK yang mengatur mengenai Perlindungan konsumen sektor Keuangan.
Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga independen yang baru
dapat dilihat sebagai solusi untuk Bank Indonesia agar lebih fokus dalam menjaga
dan mengatur kelancaran dari kebijakan moneter dan tidak perlu terbagi fokusnya
dalam mengawasi bank. Saat ini lembaga Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa
belum dibentuk oleh Lembaga Jasa Keuangan yang pembentukanya harus
dikoordinasikan oleh asosiasi masing-masing sektor jasa keuangan, terkait dengan hal
ini OJK telah memberikan batasan waktu untuk mementuk paling lambat 31
Desember 2015.
Collections
- Master of Law [1446]