PENYELESAIAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA MAKANAN YANG MENGANDUNG FORMALIN
Abstract
Judul tulisan ini adalah “Penyelesaian Hukum Terhadap Pelaku Usaha
Makanan Yang Mengandung Formalin”. Perlindungan konsumen di Indonesia
masih jauh dari harapan, ini dikarenakan perlindungan konsumen merupakan
suatu hal yang cukup baru di Indonesia, meskipun dengungan mengenai perlunya
peraturan perundang-undangan yang komprehensif bagi konsumen tersebut sudah
digaungkan, bisa dilihat dari rendahnya pengetahuan konsumen akan pentingnya
melindungi haknya sebagai konsumen dari ulah pelaku usaha. Konsumen selalu
ada pada posisi yang lemah, mereka tidak berdaya jika mereka ingin menuntut
haknya, mereka bingung harus kemana untuk mengadukan haknya yang hilang.
Konsumen dengan pengetahuan yang rendah tentang hak--haknya selalu
menjadi objek oleh pelaku usaha. Salah satu keadaan yang sering diterima oleh
konsumen adalah pelaku usaha berlindung dalam klausul baku. Dengan
pengetahuan yang konsumen tidak mengerti akan cara proses produksi suatu
barang atau jasa, pelaku usaha melakukan perbuatan yang dilarang. Dalam hal ini
adalah proses produksi dibidang makanan. Sering ditemui, dalam proses
produksinya, pelaku usaha mencampurkan bahan tambahan makanan yang
dilarang, yang membahayakan kesehatan konsumen yang mengkonsumsi.
Undang-undang Perlindungan Konsumen bertujuan melindungi segala hak-hak
konsumen. Dalam prakteknya, sering ditemui belum maksimal apa yang menjadi
tujuan dari perlindungan konsumen. Sehingga peran aktif dari pemerintah dalam
perlindungan konsumen diperlukan. Selain itu, konsumen dituntut agar
memahami hak-hak yang dimiliki sebagai konsumen, dengan demikian,
perlindungan hak-hak konsumen bias diterapkan secara maksimal.
Seperti kasus dalam tulisan ini, pelaku usaha dalam proses produksinya
menggunakan bahan tambahan makanan yang formalin dan boraks. Pelaku usaha
menggunakan bahan tambahan makanan yang dilarang ini bertujuan agar hasil
produksinya lebih tahan lama, sehingga keuntungan yang didapat lebih besar.
Namun itu merupakan perbuatan yang dilarang dalam peraturan, karena formalin
dan boraks dilarang digunakan. Pengadilan Negeri menyelesaikan kasus ini
menggunakan Undang-undang Pangan.
Pengadilan Negeri merupakan salah satu institusi penyelesaian dalam
kasus konsumen. Dalam mengambil keputusan, Pengadilan Negeri Bantul
seharusnya menggunakan pasal yang lebih tepat, sehingga perbuatan yang
dilakukan oleh pelaku usaha membuat efek jera, dan menjadi pembelajaran bagi
masyarakat bahwa perlindungan konsumen tidak bisa ditawar lagi, karena bisa
menyangkut hak konsumen.
Dengan demikian, hak-hak konsumen selayaknya bisa diperhatikan.
Collections
- Master of Law [1445]