• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PENYELESAIAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA MAKANAN YANG MENGANDUNG FORMALIN

    Thumbnail
    View/Open
    Agung H Komplit.pdf (988.9Kb)
    Date
    2008-01-05
    Author
    AGUNG HENDRAWAN, 05912143
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Judul tulisan ini adalah “Penyelesaian Hukum Terhadap Pelaku Usaha Makanan Yang Mengandung Formalin”. Perlindungan konsumen di Indonesia masih jauh dari harapan, ini dikarenakan perlindungan konsumen merupakan suatu hal yang cukup baru di Indonesia, meskipun dengungan mengenai perlunya peraturan perundang-undangan yang komprehensif bagi konsumen tersebut sudah digaungkan, bisa dilihat dari rendahnya pengetahuan konsumen akan pentingnya melindungi haknya sebagai konsumen dari ulah pelaku usaha. Konsumen selalu ada pada posisi yang lemah, mereka tidak berdaya jika mereka ingin menuntut haknya, mereka bingung harus kemana untuk mengadukan haknya yang hilang. Konsumen dengan pengetahuan yang rendah tentang hak--haknya selalu menjadi objek oleh pelaku usaha. Salah satu keadaan yang sering diterima oleh konsumen adalah pelaku usaha berlindung dalam klausul baku. Dengan pengetahuan yang konsumen tidak mengerti akan cara proses produksi suatu barang atau jasa, pelaku usaha melakukan perbuatan yang dilarang. Dalam hal ini adalah proses produksi dibidang makanan. Sering ditemui, dalam proses produksinya, pelaku usaha mencampurkan bahan tambahan makanan yang dilarang, yang membahayakan kesehatan konsumen yang mengkonsumsi. Undang-undang Perlindungan Konsumen bertujuan melindungi segala hak-hak konsumen. Dalam prakteknya, sering ditemui belum maksimal apa yang menjadi tujuan dari perlindungan konsumen. Sehingga peran aktif dari pemerintah dalam perlindungan konsumen diperlukan. Selain itu, konsumen dituntut agar memahami hak-hak yang dimiliki sebagai konsumen, dengan demikian, perlindungan hak-hak konsumen bias diterapkan secara maksimal. Seperti kasus dalam tulisan ini, pelaku usaha dalam proses produksinya menggunakan bahan tambahan makanan yang formalin dan boraks. Pelaku usaha menggunakan bahan tambahan makanan yang dilarang ini bertujuan agar hasil produksinya lebih tahan lama, sehingga keuntungan yang didapat lebih besar. Namun itu merupakan perbuatan yang dilarang dalam peraturan, karena formalin dan boraks dilarang digunakan. Pengadilan Negeri menyelesaikan kasus ini menggunakan Undang-undang Pangan. Pengadilan Negeri merupakan salah satu institusi penyelesaian dalam kasus konsumen. Dalam mengambil keputusan, Pengadilan Negeri Bantul seharusnya menggunakan pasal yang lebih tepat, sehingga perbuatan yang dilakukan oleh pelaku usaha membuat efek jera, dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa perlindungan konsumen tidak bisa ditawar lagi, karena bisa menyangkut hak konsumen. Dengan demikian, hak-hak konsumen selayaknya bisa diperhatikan.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8521
    Collections
    • Master of Law [1559]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV