Show simple item record

dc.contributor.authorR. ARIA BIMA SAKTI, 13912043 S.H.
dc.date.accessioned2018-07-13T20:36:54Z
dc.date.available2018-07-13T20:36:54Z
dc.date.issued2014-04-26
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8513
dc.description.abstractDalam mekanisme legislasi di Indonesia Presiden selaku lembaga Eksekutif dan Dewan Penvakilan Rakyat selaku lembaga legislatif yang benvenang untuk merumuskan undang-undang yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) berperan penting dalam mewujudkan Peranan Hukum alum Pembangunan yang terarah, oleh sebab itu keduanya baik eksekutif maupun legislatif dituntut untuk bekerja secara profesional dengan mengacu kepada UUD 1945 sebagai dasar negara, belum lama ini pemerintah mengajukan perubahan RUU APBN-P 201 2 yang didalarnnya dimuat Pasal 7 Ayat (6A) yang mengnyatakan penyesuaian harga BBM bersubsidi yang didasari fluktuasi harga minyak dunia dengan kebijakan pengurangan subsidi BBM (Bahan Bakar Minyak) hingga akan berdampak naiknya harga eceran BBM bersubsidi. Dengan kebijakan tersebut menuai banyak kontroversi di kalangan masyarakat karena dianggap potensial bertentangan dengan konstitusi yaitu Pasal 33 dan Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945 serta putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) tahun 2004 atas judicial review Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 yang mengatur tentang minyak dan gas bumi, dalam putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tersebut dimana yang menyebutkan bahwa "harga minyak dan gas bumi yang diserahkan kepada mekanisme persaingan usaha bertentangan dengan mandat konstitusi Pasal 33 UUD 1 945 karena mendorong diberlakukanya liberalisasi pengelolaan minyak gas bumi", sehingga tentunya pasal ini bertentangan dengan UUD 1945 sebagai dasar negara Republik Indonesia (indikasi inkonstitusionalitas). Dengan latar belakang tersebut maka menarik untuk mengetahui bagaimanalatar belakang pembentuk Undang-Undang menetapkan harga BBM pada Pasal 7 Ayat (6A) yang dinilai potensial inkonstitusional dengan berbagai kontroversi dalam proses pembentukanya baik dalam perspektif konstitusi Pasal33 UUD ataupun prinsip hukum ekonomi Islam.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectBBM berubsidien_US
dc.subjectPasal 7 Ayat 6(a)en_US
dc.subjectPotensial Inkonstitusionalitasen_US
dc.subjectPasal 33 UUD 1945 dun Prinsip Hukum Ekonomi Islamen_US
dc.titlePERANAN HUKUM DALAM PEMBANGUNAN (ANALISIS KESESUAIAN KEBIJAKAN PENETAPAN HARGA BBM BERSUBSIDI PASAL 7 AYAT (6A) UNDANG-UNDANG APBN-P TAHUN 2012 DARI PERSPEKTIF PASAL 33 UUD 1945 DAN PRINSIP HUKUM EKONOMI ISLAM)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record